Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya penguatan kebijakan dan dukungan anggaran yang memadai untuk pemenuhan hak perempuan korban kekerasan berbasis gender di Provinsi Banten. Penekanan ini disampaikan dalam audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Banten.
Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, mengatakan kunjungan kerja tersebut merupakan rangkaian kegiatan Komnas Perempuan yang untuk ketiga kalinya dilakukan di Banten. Salah satu tujuan audiensi adalah membahas tema 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) dengan fokus pada upaya pencegahan serta perlindungan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender.
Dalam pertemuan itu, Bahrul menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan media agar penanganan kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan secara holistik. Ia juga menegaskan bahwa perhatian tidak cukup berhenti pada program pemberdayaan perempuan, melainkan perlu diiringi kebijakan yang lebih proaktif serta peningkatan anggaran yang berpihak pada korban.
“Dampak kekerasan yang besar pada korban, baik secara psikologis maupun ekonomi, membutuhkan perhatian khusus agar perempuan korban kekerasan bisa mendapatkan pemulihan yang optimal,” kata Bahrul.
Komnas Perempuan mencatat, berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2023, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Banten mencapai 10.532 kasus. Angka tersebut menempatkan Banten pada peringkat ketujuh provinsi dengan jumlah kasus kekerasan tertinggi.
Selain itu, isu perkawinan anak juga disebut perlu menjadi perhatian bersama karena dinilai berisiko meningkatkan angka stunting serta kekerasan terhadap perempuan.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Cut Muthia, menyampaikan apresiasi atas penguatan yang dilakukan Komnas Perempuan di Banten. Ia berharap DPRD dapat mengambil inspirasi dari program-program yang telah dipaparkan. Menurutnya, pemerintah daerah akan terus bekerja sama untuk mendukung pemberdayaan perempuan dan penanganan kasus kekerasan.
Sementara itu, Kepala Bidang DP3AKB Provinsi Banten, Entin, menyatakan perlindungan perempuan dan anak merupakan isu yang harus terus diperjuangkan, terutama dalam pencegahan kekerasan dan pendampingan bagi korban. Namun, ia menyoroti adanya tantangan keterbatasan anggaran dalam mendukung program pemulihan dan penguatan ekonomi bagi korban.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama antara Komnas Perempuan, DPRD Provinsi Banten, dan DP3AKB untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan di Banten, sekaligus mendorong kesadaran publik serta kebijakan yang lebih sensitif terhadap korban kekerasan berbasis gender.

