Komnas HAM Minta Transparansi Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Komnas HAM Minta Transparansi Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong transparansi dalam penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Peristiwa tersebut terjadi di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menilai keterbukaan diperlukan untuk memastikan akuntabilitas penanganan perkara yang sedang berjalan. Pernyataan itu disampaikan Saurlin usai meminta keterangan pihak TNI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya pengungkapan identitas pelaku kepada publik sebagai bagian dari transparansi. Saurlin mengatakan pihaknya berharap pengumuman terkait identitas pelaku dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

Menurut Saurlin, penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie yang ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menunjukkan kemajuan. Ia menyebut telah ada penetapan empat tersangka, sementara proses penyidikan diklaim sudah berjalan sekitar 80 persen.

Meski demikian, Komnas HAM menilai proses penegakan hukum tetap perlu pengawasan eksternal agar berjalan objektif dan komprehensif.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menambahkan bahwa pihaknya telah menangkap sinyal keterbukaan dari TNI. Ia menyebut Puspom TNI membuka diri untuk memungkinkan Komnas HAM bertemu dengan para tersangka.

Pramono juga mengatakan Komnas HAM berencana meminta keterangan dari para ahli lintas bidang untuk memperkuat konstruksi kesimpulan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyatakan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Puspom TNI. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi III terkait kasus Andrie Yunus pada Selasa. Iman menambahkan, hingga proses penyerahan perkara dilakukan, pihaknya belum menemukan keterlibatan dari sipil.