Komisi V DPRD Banten Terima Audiensi SPN Serang soal Dugaan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan

Komisi V DPRD Banten Terima Audiensi SPN Serang soal Dugaan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan

SERANG — Komisi V DPRD Banten menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Rabu (21/01/2026). Pertemuan itu membahas laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang disebut melibatkan PT Sinar Surya Abadi Sejahtera (SSAS) dan PT Lung Cheong Brothers Industri.

Audiensi tersebut dihadiri anggota Komisi V DPRD Banten Heri Handoko, Hasbi Sidik, Sehat Ganda Mungkur, dan Muhsinin. Turut hadir Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten Septo Kalnadi, Direktur PT SSAS Sumarno, serta perwakilan dari PT Lung Cheong Brothers Industri beserta jajaran.

Anggota Komisi V DPRD Banten Heri Handoko menjelaskan audiensi digelar menyusul adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan oleh kedua perusahaan tersebut.

Dalam forum itu, Ketua DPC SPN Kabupaten Serang Suprihat menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pengangkatan karyawan kontrak yang telah bekerja lebih dari lima tahun menjadi karyawan tetap, pemberian upah sesuai UMK tahun berjalan, pemberian upah sektoral, serta mempekerjakan kembali karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2023.

Suprihat berharap laporan dan tuntutan dapat dijalankan sesuai ketentuan undang-undang serta perusahaan memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Ia juga meminta pengawasan ketenagakerjaan menjalankan kewajibannya, melakukan pemeriksaan, dan menyampaikan hasil pemeriksaan. Selain itu, ia menyoroti alasan efisiensi dalam PHK, sementara perusahaan disebut membuka rekrutmen untuk posisi yang sebelumnya diisi pekerja yang terkena PHK.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan dan Industrial Dinas Ketenagakerja Provinsi Banten Sahdi menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait tuntutan serikat pekerja. Menurutnya, perusahaan telah membuat pernyataan dan mulai memenuhi tuntutan, namun dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan produksi dan persaingan bisnis.

“Apabila berdasarkan peraturan sebetulnya tidak diperbolehkan bertahap, namun karena perusahaan sudah memiliki itikad baik dan membuahkan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja sehingga dilaksanakan secara bertahap,” kata Sahdi.

Dari pihak perusahaan, disampaikan kesiapan untuk diperiksa serta menerima masukan dari Pemerintah Provinsi Banten dan SPN Kabupaten Serang untuk perbaikan ke depan. Perusahaan juga meminta kejelasan payung hukum terkait ketenagakerjaan agar dapat menjalankan kegiatan industrial yang dinilai baik dan adil bagi perusahaan maupun pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Heri Handoko meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten menindaklanjuti laporan dan menyelesaikan persoalan sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga meminta agar tindak lanjut dilakukan sesuai undang-undang sehingga menghasilkan keluaran yang jelas sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

Selain itu, Komisi V berharap perusahaan mengindahkan kesepakatan dan peraturan terkait tuntutan, termasuk memenuhi kewajiban yang masih tertunda. “Kami berharap perusahaan bisa menjalankan dengan sebaik-baiknya perjanjian kontrak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Heri.