Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Minta Transparansi Data Bantuan Infrastruktur Sekolah

Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Minta Transparansi Data Bantuan Infrastruktur Sekolah

Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti transparansi penyaluran bantuan pembangunan dan perbaikan infrastruktur pendidikan. Selama ini, data sekolah penerima bantuan dinilai belum sepenuhnya terbuka.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, H Muchyidin SSos, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memperoleh data riil terkait sekolah yang mengajukan maupun menerima bantuan infrastruktur pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta.

Menurut Muchyidin, DPRD perlu mengetahui secara rinci mekanisme pengajuan hingga distribusi bantuan agar fungsi pengawasan dapat berjalan maksimal. “Selama ini kami lebih banyak menerima manfaat program saja, tetapi belum mengetahui detail proses pengajuan maupun penyalurannya. Biasanya sekolah swasta mengajukan proposal dan tetap melalui koordinasi dengan dinas,” ujarnya, Jumat (15/5).

Ia menjelaskan, bantuan infrastruktur pendidikan mencakup berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari pembangunan ruang kelas baru, renovasi bangunan rusak, pembangunan perpustakaan dan laboratorium, hingga penyediaan sarana penunjang seperti meja, kursi, dan papan tulis.

Selain itu, bantuan juga dapat berupa pembangunan toilet dan fasilitas sanitasi, penyediaan akses internet dan jaringan komputer, pembangunan asrama siswa, hingga perbaikan lapangan olahraga sekolah. Sumber anggarannya disebut berasal dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.

Muchyidin menilai pendataan yang akurat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta. Karena itu, Komisi IV berencana meminta penjelasan lengkap mengenai jumlah sekolah penerima bantuan serta pola distribusi program di lapangan.

“Saya akan coba koordinasi dengan Kadisdik terkait data riilnya. Berapa sekolah swasta yang menerima, berapa sekolah negeri, termasuk pola distribusinya,” katanya.

Menurutnya, sinkronisasi data menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPRD di sektor pendidikan. Dengan data yang jelas dan terintegrasi, pemerintah daerah dinilai lebih mudah memetakan kebutuhan sekolah sekaligus memastikan bantuan infrastruktur berjalan sesuai kebutuhan masing-masing lembaga pendidikan.