PADANG—Komisi II DPRD Kota Padang mengajukan permohonan audit operasional terhadap Perumda Air Minum Kota Padang untuk Tahun Anggaran 2025, menyusul krisis air minum yang dinilai kian mengkhawatirkan.
Permintaan audit itu disampaikan melalui surat bernomor 03/Kom II-DPRD/I-2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Padang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menyatakan audit operasional diperlukan sebagai instrumen pengawasan untuk menguji kinerja serta tanggung jawab manajemen perusahaan daerah tersebut. Ia menegaskan DPRD tidak ingin pengelolaan BUMD berlangsung tanpa ukuran kinerja yang jelas dan minim akuntabilitas.
“Ini bukan sekadar audit rutin. Kami ingin melihat secara terang benderang bagaimana PDAM dikelola, sejauh mana anggaran digunakan secara efisien, dan apakah pelayanan kepada masyarakat benar-benar menjadi prioritas,” kata Rachmad Wijaya dari Fraksi Gerindra.
Menurut Rachmad, audit diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang kinerja operasional, efisiensi manajemen, serta kepatuhan terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku. Ia menyebut langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar pengelolaan BUMD berjalan efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam surat tersebut, Komisi II meminta Ketua DPRD menugaskan Inspektorat Kota Padang melalui Wali Kota Padang untuk segera melaksanakan audit operasional. Rachmad menekankan hasil audit diharapkan tidak berhenti pada laporan formal, melainkan menjadi dasar pengambilan keputusan strategis untuk perbaikan layanan air bersih.
“Kami ingin audit ini objektif dan independen. Kalau ada persoalan struktural, manajerial, atau kebijakan yang keliru, harus dibuka apa adanya. DPRD tidak ingin masalah ini terus ditutup-tutupi,” ujar Rachmad yang disebut berasal dari daerah pemilihan Padang Selatan dan Padang Timur.
Ia juga menegaskan layanan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus dikelola secara serius. Rachmad menyatakan DPRD memiliki kewajiban moral dan politik sebagai representasi masyarakat untuk memastikan badan usaha milik daerah menjalankan mandat pelayanan publik secara optimal.
“Air bersih menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika pelayanan terganggu dan keluhan masyarakat terus berulang, DPRD wajib hadir dan mengambil sikap,” katanya.
Rachmad menambahkan, DPRD siap mengambil langkah lanjutan bila hasil audit menunjukkan adanya kelalaian atau kegagalan manajemen. “Tujuan kami satu, pelayanan publik harus membaik. Kalau tidak ada perbaikan, tentu DPRD akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.
Sejalan dengan langkah Komisi II, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang menyatakan siap meningkatkan tekanan politik melalui penggunaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang, Fadly Amran, apabila evaluasi total terhadap manajemen PDAM tidak segera dilakukan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Wahyu Hidayat, menilai krisis air bersih yang berlangsung sejak bencana banjir bandang akhir November 2025 mencerminkan kegagalan serius pelayanan publik. “Rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan paling dasar. Air tidak mengalir, aktivitas terganggu. Ini bukan lagi masalah teknis, tapi kegagalan pelayanan publik yang nyata,” kata Wahyu.
Fraksi Gerindra juga menilai manajemen PDAM gagal mengantisipasi dampak pascabencana, baik dalam pemulihan infrastruktur maupun distribusi air bersih. Selain itu, pola komunikasi jajaran direksi PDAM di ruang publik dinilai tidak solutif dan tidak menunjukkan empati terhadap kondisi masyarakat.

