Komisi II DPRD Padang Ajukan Audit Operasional PDAM untuk Menjawab Keluhan Layanan Air Bersih

Komisi II DPRD Padang Ajukan Audit Operasional PDAM untuk Menjawab Keluhan Layanan Air Bersih

Komisi II DPRD Kota Padang mengajukan permohonan audit operasional terhadap Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang untuk Tahun Anggaran 2025. Permohonan ini diajukan sebagai respons atas persoalan layanan air bersih yang dinilai kian memprihatinkan dan memunculkan keluhan luas dari masyarakat.

Permintaan audit tersebut disampaikan melalui surat bernomor 03/Kom II-DPRD/I-2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Padang. Surat itu disebut sebagai bentuk penegasan peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap badan usaha milik daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, mengatakan audit operasional bukan sekadar agenda administratif. Menurutnya, audit diperlukan untuk menguji kinerja, efektivitas, serta tanggung jawab manajemen PDAM secara menyeluruh.

“Ini bukan sekadar audit rutin. Kami ingin melihat secara jelas bagaimana PDAM dikelola, bagaimana anggaran digunakan, dan sejauh mana pelayanan masyarakat benar-benar menjadi prioritas,” kata Rachmad Wijaya.

Ia menilai DPRD tidak dapat lagi mentoleransi pengelolaan perusahaan daerah yang tidak terukur dan minim akuntabilitas. Karena itu, audit operasional diharapkan dapat membuka kondisi riil pengelolaan PDAM kepada publik.

Rachmad menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban DPRD untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Ia menegaskan layanan air bersih tidak semestinya dikelola dengan pendekatan “biasa-biasa saja”.

Dalam surat resminya, Komisi II DPRD Padang meminta Ketua DPRD menugaskan Inspektorat Kota Padang melalui Wali Kota Padang agar segera melaksanakan audit operasional terhadap PDAM.

Hasil audit diharapkan tidak berhenti sebagai laporan formal, melainkan menjadi dasar pengambilan keputusan strategis untuk perbaikan manajemen dan peningkatan kualitas pelayanan air bersih.

“Kami ingin audit ini dilakukan secara objektif dan independen. Jika ada persoalan struktural atau kebijakan yang keliru, harus dibuka apa adanya,” ujar Rachmad, anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Padang Selatan dan Padang Timur.

Ia menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik sebagai wakil rakyat untuk memastikan setiap badan usaha milik daerah menjalankan mandat pelayanan publik secara optimal. “Air bersih menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika pelayanan terganggu dan keluhan terus berulang, DPRD wajib hadir dan mengambil sikap,” katanya.