Komisi II DPRD Padang Ajukan Audit Operasional PDAM pada Anggaran 2025 di Tengah Keluhan Layanan Air Bersih

Komisi II DPRD Padang Ajukan Audit Operasional PDAM pada Anggaran 2025 di Tengah Keluhan Layanan Air Bersih

Komisi II DPRD Kota Padang resmi mengajukan permohonan audit operasional terhadap Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang untuk Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil menyusul memburuknya pelayanan air bersih yang masih dikeluhkan masyarakat, terutama setelah banjir bandang pada akhir 2025.

Permintaan audit disampaikan melalui surat bernomor 03/Kom II-DPRD/I-2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Padang. DPRD menilai audit diperlukan untuk memastikan kinerja, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan PDAM.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menegaskan audit operasional bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pengawasan terhadap manajemen PDAM. “Audit ini penting untuk melihat secara menyeluruh bagaimana PDAM dikelola, apakah anggaran digunakan secara efisien, dan sejauh mana pelayanan kepada masyarakat benar-benar menjadi prioritas,” ujar Rachmad, Jumat (23/1/2026).

Rachmad menyatakan DPRD tidak dapat lagi mentoleransi pengelolaan badan usaha milik daerah yang dinilai tidak terukur, minim transparansi, serta gagal menjawab kebutuhan dasar warga. Ia menekankan layanan air bersih menyangkut hajat hidup orang banyak dan tidak boleh dikelola secara setengah hati.

Dalam surat tersebut, Komisi II DPRD Padang juga meminta Ketua DPRD menugaskan Inspektorat Kota Padang melalui Wali Kota Padang untuk segera melakukan audit operasional secara objektif dan independen. Hasil audit diharapkan tidak berhenti sebagai laporan administratif, melainkan menjadi dasar evaluasi menyeluruh dan perbaikan nyata dalam pelayanan air bersih.