Komisi I DPRD Tabanan Peringatkan Pengawasan Praktik Nominee Kepemilikan Lahan oleh Warga Asing

Komisi I DPRD Tabanan Peringatkan Pengawasan Praktik Nominee Kepemilikan Lahan oleh Warga Asing

Komisi I DPRD Tabanan mengingatkan jajaran pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap praktik kepemilikan lahan secara nominee oleh warga asing. Peringatan ini disampaikan menyusul berlakunya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang penggunaan nama warga lokal untuk penguasaan lahan produktif maupun akomodasi wisata.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat keterlibatan pemodal asing dalam sejumlah proyek pembangunan di beberapa wilayah kecamatan yang sebelumnya menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak).

Menurut Omardani, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya pola kerja sama antara warga asing dan warga lokal yang diduga sebatas pemanfaatan nama warga setempat. “Saat kami turun, kami mencermati ada di beberapa titik ada yang penanam modalnya orang asing,” ujar Omardani usai memimpin rapat kerja bersama jajaran pemerintah daerah yang membidangi urusan tata ruang di DPRD Tabanan, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan, indikasi tersebut terlihat pada aktivitas pembangunan akomodasi wisata yang menggunakan skema sewa-menyewa atau peminjaman identitas warga lokal. “Padahal modal itu murni dari warga asing,” imbuhnya.

Temuan ini, lanjut Omardani, juga diperkuat laporan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam laporan tersebut, dari sembilan vila yang diperiksa di Desa Cepaka, tujuh di antaranya terindikasi kuat menjalankan praktik nominee.

Komisi I meminta pihak eksekutif tidak menoleransi pola kepemilikan semacam itu, terutama untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif. Omardani menegaskan, regulasi baru di tingkat provinsi harus menjadi dasar hukum yang kuat bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan tegas.

“Selama ini perda itu belum ada, sehingga kami abaikan persoalan yang dulu, tapi selanjutnya tidak boleh lagi,” tandasnya.