Komisi D DPRD DKI Minta Pengawasan Tata Ruang dan Perizinan Bangunan Diperketat

Komisi D DPRD DKI Minta Pengawasan Tata Ruang dan Perizinan Bangunan Diperketat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hj. Yuke Yurike, menekankan pentingnya pengetatan pengawasan tata ruang dan perizinan bangunan di Jakarta. Pernyataan itu disampaikan saat ia memimpin rapat Pra Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Yuke mengatakan, sejumlah kasus pembangunan tanpa izin hingga bangunan yang berdiri di atas saluran air menjadi perhatian serius. Menurutnya, beberapa kasus sempat viral di media sosial dan memicu keluhan masyarakat.

“Banyak pengaduan dari masyarakat terkait bangunan yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi kelayakan, seperti pembangunan ruko atau bangunan yang berdiri di atas saluran air. Hal-hal seperti ini menjadi pembahasan kami dalam rapat,” ujar Yuke.

Komisi D, lanjut Yuke, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dinas terkait untuk memperketat pengawasan dan monitoring sebelum izin pembangunan diterbitkan. Ia menilai, pengawasan sejak tahap awal penting untuk mencegah pelanggaran tata ruang.

“Perizinan harus diperketat sebelum bangunan didirikan. Jangan sampai bangunan sudah terlanjur berdiri dan pemilik sudah mengeluarkan investasi besar, sehingga ketika muncul komplain justru menimbulkan persoalan yang lebih panjang,” katanya.

Dalam rapat tersebut, turut dibahas berbagai kendala yang dihadapi Pemprov DKI dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan, termasuk potensi benturan dengan regulasi yang lebih tinggi. Karena itu, Yuke mendorong penguatan regulasi, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang selaras dengan aturan tata ruang agar penegakan dapat dilakukan lebih tegas.

Komisi D juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dalam melakukan pengawasan lapangan. Meski demikian, Yuke mengapresiasi upaya peningkatan kapasitas pegawai melalui program sertifikasi bagi SDM teknis.

“Kami melihat masih ada kekurangan SDM dalam pengawasan di lapangan. Namun kami juga mengapresiasi adanya program sertifikasi bagi SDM agar kompetensi mereka semakin diperkuat,” ujarnya.

Yuke menambahkan, pengawasan dapat diperkuat melalui pemanfaatan teknologi serta koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Satpol PP dalam penegakan sanksi terhadap pelanggaran.