JAYAPURA – Komisi B DPR Kota Jayapura mendesak Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKRD) bersama instansi teknis Pemerintah Kota Jayapura memperketat pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 1 Tahun 2026.
Legislatif menegaskan Perda yang diundangkan sejak Februari 2026 itu tidak boleh hanya menjadi dokumen normatif, melainkan harus ditegakkan secara nyata di lapangan.
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya sosialisasi perdana perundang-undangan tata ruang tersebut. Sebagai mitra kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Jayapura, ia menilai dinamika pembangunan dan perubahan fisik kota yang berlangsung cepat menuntut respons yang akurat serta selaras dengan RTRW Provinsi Papua.
Yuli menekankan pentingnya kepatuhan terhadap keselarasan peruntukan lahan, mulai dari kawasan pertanian, hutan lindung, daerah konservasi, zona budidaya, hingga sektor peternakan, perikanan, dan permukiman. Ia juga mengimbau sektor properti dan asosiasi pengembang perumahan untuk menjadikan Perda RTRW sebagai payung hukum utama dalam merencanakan kawasan hunian.
“Perda ini diatur sangat terperinci. Kawasan mana yang boleh dibangun dan mana yang dilarang, semua ada ketentuannya. Jangan sampai revisi Perda yang memakan waktu bertahun-tahun ini menjadi sia-sia hanya karena pelanggaran di lapangan terus dibiarkan,” kata Yuli Rahman, Jumat (24/7/2026).