Komdigi Berlakukan Aturan Pembatasan Akun Medsos Anak Mulai 28 Maret 2026, TikTok dan Instagram Tidak Ditutup Total

Komdigi Berlakukan Aturan Pembatasan Akun Medsos Anak Mulai 28 Maret 2026, TikTok dan Instagram Tidak Ditutup Total

Isu tentang TikTok dan Instagram akan dinonaktifkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 28 Maret 2026 ramai beredar di media sosial. Namun, informasi tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Pemerintah tidak menutup TikTok maupun Instagram secara total. Kebijakan yang disiapkan Komdigi adalah pembatasan akses bagi pengguna anak, khususnya terkait kepemilikan akun media sosial untuk usia di bawah 16 tahun.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan media sosial oleh anak. Regulasi tersebut disebut sebagai turunan kebijakan perlindungan anak di ruang digital dan akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Dalam ketentuan itu, akun media sosial milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform akan dinonaktifkan atau dibatasi. Artinya, platform seperti TikTok dan Instagram tetap beroperasi di Indonesia, tetapi anak di bawah usia tersebut tidak diperbolehkan memiliki akun.

Pada tahap awal implementasi, pemerintah menargetkan sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak. Platform yang masuk dalam skema pembatasan diwajibkan menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun. Perusahaan teknologi juga diminta menyediakan sistem verifikasi usia untuk mencegah anak membuat akun baru.

Pemerintah menyatakan kebijakan ini dibuat untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Sejumlah ancaman yang menjadi perhatian meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, serta kecanduan media sosial.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, pembatasan dilakukan karena meningkatnya risiko yang dihadapi anak saat beraktivitas di dunia digital serta perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi generasi muda. Indonesia juga disebut menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang mulai menerapkan pembatasan usia media sosial secara ketat.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berarti seluruh layanan internet akan diblokir bagi anak. Sejumlah platform yang bersifat edukatif atau komunikasi—seperti aplikasi belajar, konferensi video, dan platform pendidikan—tetap dapat digunakan dengan pengawasan orang tua.

Dengan demikian, kabar bahwa TikTok dan Instagram akan dinonaktifkan Komdigi pada 28 Maret 2026 perlu dipahami secara utuh. Kebijakan yang dimaksud bukan penutupan aplikasi, melainkan pembatasan kepemilikan akun bagi anak di bawah 16 tahun sebagai bagian dari upaya keamanan digital.