Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah isu yang menyebut pemerintah akan menonaktifkan sejumlah media sosial pada 28 Maret 2026. Komdigi menyatakan informasi tersebut tidak benar.
Dalam klarifikasinya, Komdigi menegaskan bahwa tidak ada penutupan layanan TikTok, Instagram, Facebook, maupun YouTube. Kebijakan yang berlaku mulai 28 Maret 2026 disebut hanya terkait pembatasan terhadap akun anak di bawah usia 16 tahun.
Komdigi menyebut isu penutupan berbagai platform tersebut sebagai hoaks dan meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi.

