Kolaka Utara Tetapkan 10 Proyek Strategis 2025 Senilai Rp41,3 Miliar untuk Perkuat Layanan Dasar

Kolaka Utara Tetapkan 10 Proyek Strategis 2025 Senilai Rp41,3 Miliar untuk Perkuat Layanan Dasar

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menetapkan 10 proyek strategis daerah untuk tahun anggaran 2025 dengan total anggaran Rp41.301.900.000. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 000.7.6/132 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 15 Mei 2025.

Program ini menjadi bagian dari implementasi visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara periode 2025–2030, yaitu “Kolaka Utara Madani, Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjut”.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara, Mukramin, mengatakan proyek-proyek tersebut diarahkan untuk memperkuat akses layanan dasar masyarakat, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, konektivitas jalan, serta sistem air bersih.

“Fokus kami adalah pada peningkatan layanan yang langsung dirasakan masyarakat, serta membuka akses antarwilayah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Mukramin, Rabu (3/7/2025).

Adapun 10 proyek strategis daerah Kolaka Utara tahun 2025 meliputi pembangunan dan rehabilitasi fasilitas kesehatan, peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, penambahan ruang kelas, serta pekerjaan pendukung sistem penyediaan air minum. Seluruh paket direncanakan melalui metode tender dengan sumber pendanaan yang berasal dari DAK Fisik, Dana Bagi Hasil, dan Dana Alokasi Umum.

Rincian proyek strategis tersebut adalah: pembangunan Puskesmas Pakue Utara senilai Rp8.390.000.000 oleh Dinas Kesehatan melalui DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB; pembangunan Puskesmas Latowu senilai Rp8.390.000.000 oleh Dinas Kesehatan melalui DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB; rekonstruksi dan peningkatan Jalan Pasampang–Labipi di Kecamatan Pakue Tengah senilai Rp3.700.000.000 oleh Dinas PUPR melalui Dana Bagi Hasil; rehabilitasi Puskesmas Watunohu di Kecamatan Watunohu senilai Rp3.500.000.000 oleh Dinas Kesehatan melalui DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB; serta peningkatan Jalan Ruas Tiwu–Watunohu senilai Rp3.330.000.000 oleh Dinas PUPR melalui Dana Bagi Hasil.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Inspeksi Sungai Lapai dengan lokasi kecamatan yang masih dalam konfirmasi senilai Rp2.800.000.000 oleh Dinas PUPR melalui Dana Bagi Hasil; pembangunan 6 ruang kelas baru (RKB) SMPN Kolaka Utara senilai Rp2.391.900.000 oleh Dinas Pendidikan melalui DAU Bidang Pendidikan; peningkatan Jalan Ruas Tiwu–Tahibua di Kecamatan Tiwu senilai Rp2.300.000.000 oleh Dinas PUPR melalui Dana Bagi Hasil; pembangunan jembatan dan aliterasi jalan Desa Batuganda di Kecamatan Lasusua senilai Rp2.000.000.000 oleh Dinas PUPR melalui DAU; serta pekerjaan talud intake dan jaringan transmisi serta distribusi SPAM IKK Lasusua senilai Rp1.500.000.000 oleh Dinas PUPR melalui DAU.

Mukramin menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjalankan proses pengadaan secara transparan dan profesional agar pelaksanaan proyek sesuai jadwal serta memberi dampak langsung bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai standar teknis dan memberikan manfaat nyata dalam jangka panjang,” ujarnya.