Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap keputusan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan mengadili empat prajurit yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, melalui peradilan militer.
Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan yang disampaikan koalisi. Namun, rincian alasan penolakan itu tidak dijelaskan lebih lanjut dalam informasi yang tersedia.
Kasus ini menyoroti perdebatan mengenai mekanisme penanganan perkara yang melibatkan prajurit TNI, khususnya ketika dugaan tindak kekerasan menyasar warga sipil atau pegiat masyarakat sipil.

