JAKARTA — Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai penolakan dari Kaukus Muda Indonesia (KMI). KMI menilai gagasan tersebut bukan sekadar perubahan struktur, melainkan menyangkut prinsip ketatanegaraan, independensi penegakan hukum, serta relasi kekuasaan sipil dalam sistem demokrasi.
Ketua Umum KMI Edi Homaidi menyatakan, secara konstitusional Polri memiliki fungsi strategis sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum. Menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi mengaburkan batas antara fungsi administratif pemerintahan dan kewenangan penegakan hukum.
“Ketika kepolisian berada di bawah kementerian yang sarat kepentingan politik-administratif, maka risiko intervensi terhadap proses hukum menjadi lebih besar,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Edi menyoroti posisi Kemendagri yang secara struktural beririsan langsung dengan kepala daerah dan dinamika politik lokal. Ia menilai kondisi itu dapat memunculkan konflik kepentingan bila Polri berada dalam satu garis komando birokrasi.
“Polri bisa berada dalam posisi dilematis saat harus menegakkan hukum terhadap aktor politik daerah, sementara secara struktural terhubung dengan kementerian yang membina pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dari perspektif hukum tata negara, KMI memandang independensi aparat penegak hukum sebagai prasyarat utama negara hukum. Karena itu, subordinasi Polri ke dalam struktur kementerian dikhawatirkan melemahkan prinsip checks and balances sekaligus membuka ruang politisasi hukum.
Selain isu ketatanegaraan, Edi juga menilai wacana tersebut dapat berdampak pada efektivitas penegakan hukum. Menurutnya, karakter kerja kepolisian yang membutuhkan diskresi dan keputusan cepat di lapangan tidak sejalan dengan mekanisme birokrasi kementerian yang hierarkis dan administratif.
“Penegakan hukum tidak bisa menunggu proses administratif. Negara membutuhkan kepolisian yang responsif, independen, dan bebas dari tarik-menarik kepentingan politik,” kata Edi.
KMI menegaskan reformasi Polri tetap penting untuk menjawab tuntutan publik terkait profesionalisme dan akuntabilitas. Namun, menurut Edi, reformasi tersebut seharusnya ditempatkan dalam kerangka penguatan negara hukum, bukan melalui perubahan struktur yang berpotensi melemahkan independensi institusi.
Ia menyebut pengawasan terhadap Polri semestinya diperkuat lewat mekanisme kontrol sipil yang demokratis, seperti pengawasan legislatif, transparansi kebijakan, serta partisipasi masyarakat sipil.
“Akuntabilitas Polri harus diperkuat tanpa mengorbankan independensinya. Itu prinsip dasar dalam demokrasi dan supremasi hukum,” ujarnya.
Edi menambahkan, menjaga jarak institusional antara kepolisian dan kekuasaan politik eksekutif merupakan pelajaran penting dari reformasi sektor keamanan pasca-1998. “Independensi Polri adalah hasil reformasi. Melemahkannya sama saja membuka kembali ruang politisasi aparat penegak hukum,” katanya.

