Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merekomendasikan penataan ulang tata ruang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusul banjir besar yang melanda ketiga provinsi tersebut pada akhir 2025. KLH menemukan jutaan hektare kawasan di tiga wilayah itu memerlukan penyesuaian pemanfaatan ruang untuk menekan risiko bencana hidrometeorologi berulang.
Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan sebagian kawasan perlu dihentikan dari pembangunan baru, sebagian lainnya dibatasi intensitas pemanfaatannya, dan sejumlah area perlu dipulihkan. Evaluasi dilakukan melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan menggabungkan data daya dukung lingkungan, ekosistem, kawasan lindung, serta tutupan hutan.
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, mengatakan bahwa meski kapasitas daya dukung ketiga provinsi dinilai masih mampu menampung jumlah penduduk saat ini, tekanan lingkungan tergolong serius, terutama pada sumber daya air dan kawasan pesisir. Ia menyebut pesisir Aceh dan Sumatera Utara mengalami penurunan daya dukung yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan.
Berdasarkan analisis spasial, KLH mencatat sekitar 59,23 persen wilayah Aceh, 32,14 persen wilayah Sumatera Utara, dan 41,67 persen wilayah Sumatera Barat dinilai tidak lagi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungannya. Temuan ini menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan tata ruang.
KLH merekomendasikan penghentian pembangunan baru pada kawasan budidaya tertentu seluas sekitar 88 ribu hektare di Aceh, 172 ribu hektare di Sumatera Utara, dan 61 ribu hektare di Sumatera Barat. Selain itu, pemerintah juga mengidentifikasi kawasan yang masih dapat dimanfaatkan, namun intensitas pembangunannya perlu dibatasi, yakni sekitar 2,02 juta hektare di Aceh, 4,55 juta hektare di Sumatera Utara, dan 766.990 hektare di Sumatera Barat.
“Kita berikan rekomendasi ke ATR/BPN untuk evaluasi dan memperbaiki tata ruang. Ada kawasan yang tidak boleh dilanjutkan pembangunannya, ada yang harus diminimalkan intensitas pemanfaatannya, dan ada yang harus dipulihkan,” kata Sigit dalam Forum Diskusi Wartawan Lingkungan di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Sigit, rekomendasi tersebut telah disusun hingga tingkat kabupaten dan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari penataan ruang pascabencana. Untuk kawasan yang harus dipulihkan, KLH juga menyiapkan program rehabilitasi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing ekosistem.
KLH menyatakan evaluasi serupa juga dilakukan di Jawa Barat dan Bali, wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir kerap mengalami bencana hidrometeorologi. Di Jawa Barat, kajian difokuskan pada kawasan terdampak banjir dan longsor dari Bogor, Jakarta, Sukabumi hingga Burangrang. Sementara di Bali, evaluasi dilakukan menyusul meningkatnya kejadian banjir akibat cuaca ekstrem.
Bagi KLH, hasil evaluasi ini menjadi pijakan agar pembangunan ke depan tidak mengabaikan daya dukung lingkungan, sekaligus memperkuat ketahanan wilayah terhadap bencana yang diperkirakan semakin sering terjadi seiring perubahan iklim.