KLH Hentikan Sumber Emisi di Delapan Perusahaan di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang

KLH Hentikan Sumber Emisi di Delapan Perusahaan di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan sumber polusi udara di delapan perusahaan yang berada di kawasan industri Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Langkah ini merupakan hasil Patroli Emisi tahap pertama yang dilakukan KLH terhadap 40 kawasan industri di Jakarta dan wilayah penyangganya.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani mengatakan penghentian dilakukan karena aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran dan berdampak pada kualitas udara. Pernyataan itu disampaikan Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1).

Berdasarkan pengukuran kadar partikulat, Rasio menyebut sumber cemaran paling banyak berasal dari aktivitas peleburan logam. Selain itu, sumber lainnya berasal dari pembangkit listrik tenaga uap.

Rasio menegaskan, penghentian ini ditujukan pada sumber emisinya, bukan menghentikan operasional perusahaan secara keseluruhan. Sumber emisi yang dihentikan antara lain furnace (tungku pembakaran bersuhu tinggi), boiler atau turbin (alat penghasil uap dari air dengan energi panas), serta spray dryer atau pengering semprot (alat yang mengubah bahan cair menjadi bubuk kering lewat penyemprotan).

Dalam patroli tersebut, KLH melakukan pemantauan visual terhadap opasitas asap cerobong industri dan aktivitas pembakaran terbuka. Pemantauan ini dilakukan untuk mengetahui timbulan partikulat atau debu halus yang berisiko mencemari udara.

KLH juga memiliki sistem internal IBEQ-AI yang dapat memantau kadar partikulat secara jarak jauh dan real time. Namun, karena belum semua aktivitas industri terhubung ke sistem tersebut, KLH tetap melakukan pemantauan langsung di lapangan.

Setelah sumber emisi dihentikan, KLH akan memberikan waktu kepada perusahaan untuk memperbaiki operasionalnya. Jika perusahaan kembali kedapatan melanggar ketentuan emisi, KLH menyatakan akan menerapkan sanksi hukum.

KLH menyebut patroli serupa akan dilanjutkan ke kawasan industri lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Jabodetabek.

Berikut daftar delapan perusahaan yang sumber emisinya dihentikan dalam Patroli Emisi tahap pertama beserta lokasi dan jenis sumber emisinya:

1. PT MF (Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi) — sumber emisi: furnace.

2. PT BK (Kawasan KBN, Marunda, Jakarta Utara) — sumber emisi: boiler.

3. PT MG (Kawasan JIEP, Cakung, Jakarta Timur) — sumber emisi: boiler.

4. PT KP (Kawasan Bekasi Fajar Estate, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi) — sumber emisi: boiler.

5. PT RJ (Kawasan Jatake, Cikupa, Kabupaten Tangerang) — sumber emisi: boiler.

6. PT PM (Kawasan Jababeka II, Kabupaten Bekasi) — sumber emisi: spray dryer.

7. PT DK (Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi) — sumber emisi: boiler.

8. PT TK (Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang) — sumber emisi: boiler.