Klarifikasi SPN soal Gerai Indomaret Tutup 31 Mei–1 Juni 2026: Mayoritas Karyawan Ambil Hak Libur Nasional

Klarifikasi SPN soal Gerai Indomaret Tutup 31 Mei–1 Juni 2026: Mayoritas Karyawan Ambil Hak Libur Nasional

Kabar penutupan serentak gerai Indomaret pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026 ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan pertanyaan publik mengenai penyebab berhentinya operasional ritel tersebut selama dua hari.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyatakan penutupan gerai merupakan bagian dari implementasi kesepakatan yang telah dibuat antara manajemen dan karyawan. Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusnawan menjelaskan, langkah itu merupakan tindak lanjut dari dialog pekerja dengan pihak Indomaret terkait aturan kerja pada hari libur nasional.

Menurut Iwan, salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut mengatur hak karyawan untuk memilih tidak bekerja saat libur nasional. Karyawan yang memutuskan tidak masuk pada tanggal tersebut tetap mendapatkan hak libur dan tidak dapat dipaksa bekerja.

Bagi karyawan yang tetap bersedia bertugas pada hari libur nasional, perusahaan diwajibkan membayarkan upah lembur sesuai regulasi. SPN menekankan perhitungan lembur harus dilakukan secara transparan dan mengikuti ketentuan undang-undang ketenagakerjaan tanpa pengecualian.

Iwan mengonfirmasi penutupan gerai terjadi karena mayoritas karyawan mengambil hak libur nasional secara serentak. Dengan tidak adanya tenaga kerja yang bertugas, operasional toko disebut tidak dapat dijalankan.

Hingga saat ini, SPN mengaku belum menerima laporan rinci mengenai total gerai yang terdampak penutupan. Iwan menyebut data pasti terkait sebaran toko yang tutup sepenuhnya merujuk pada laporan manajemen PT Indomarco Prismatama.

Sebelumnya, sebuah unggahan di platform X menampilkan pengumuman yang mengklaim Indomaret akan berhenti beroperasi selama dua hari berturut-turut. Unggahan itu kemudian viral dan memicu spekulasi di ruang publik.

SPN juga menjelaskan bahwa kesepakatan antara manajemen Indomaret dan serikat pekerja (SPN dan SPMI) dicapai melalui mediasi pada Selasa, 26 Mei 2026, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan. Mediasi tersebut difasilitasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan dihadiri Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra serta perwakilan serikat pekerja.

Dalam kesepakatan itu, para pihak menyepakati pendataan ulang kesediaan karyawan untuk bekerja pada akhir Mei hingga awal Juni 2026 melalui koordinasi di setiap HRD cabang. Kesepakatan tersebut juga memuat komitmen pemberian sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melakukan intimidasi terhadap pekerja dalam pengambilan keputusan terkait jam kerja.

Selain itu, manajemen dan serikat pekerja sepakat menindaklanjuti rencana perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) setelah proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja secara resmi. Kesepakatan juga menjamin tidak ada sanksi dan upah tetap dibayarkan bagi karyawan yang sempat mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026, serta pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bertugas pada 27 Mei 2026 sesuai haknya.

Adapun jadwal yang dirangkum dalam kesepakatan mencakup periode pendataan kerja pada 28–30 Mei 2026, dengan tanggal penutupan gerai pada 31 Mei dan 1 Juni 2026. Untuk kompensasi kerja saat libur, perusahaan diwajibkan membayar sebagai upah lembur sesuai ketentuan undang-undang, sementara status karyawan yang mengikuti aksi pada 26 Mei 2026 ditegaskan tetap memperoleh upah penuh tanpa sanksi.

SPN menilai kesepakatan tersebut menjadi langkah dalam memberikan kepastian hak pekerja sekaligus acuan bagi perusahaan dalam pengelolaan sumber daya manusia. Meski penutupan berdampak pada akses konsumen selama beberapa hari, serikat pekerja menyebut hal itu sebagai konsekuensi dari pemenuhan hak karyawan, sembari berharap dialog manajemen dan buruh dapat terus berjalan untuk menjaga hubungan industrial yang lebih harmonis.