Klaim di media sosial yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendera menyatakan ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) sah di mata hukum dipastikan tidak benar.
Narasi tersebut beredar melalui sejumlah unggahan pada akhir April 2026. Dalam unggahan itu, Yusril diklaim mengatakan bahwa bila ijazah Jokowi palsu, seharusnya sudah digugat sejak lama sehingga tidak perlu ada polemik saat ini.
Namun, tidak ditemukan pernyataan Yusril seperti yang dikutip dalam unggahan-unggahan tersebut. Klaim yang beredar dinyatakan sebagai kabar bohong atau hoaks.
Yusril juga membantah narasi itu melalui unggahan di akun Instagram miliknya. Ia menyatakan enggan ikut campur dalam polemik ijazah Jokowi.
Menurut Yusril, dirinya tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menilai apakah ijazah Jokowi sah atau tidak sah di mata hukum.