Sebuah konten di media sosial yang menyebut DPR RI resmi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ramai beredar dan ditonton jutaan kali. Narasi tersebut muncul dari sejumlah kreator dalam waktu berdekatan, sehingga sebagian warganet meyakini RUU itu sudah dihentikan.
Namun, klaim bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset dinyatakan tidak benar. Hasil verifikasi menunjukkan foto yang digunakan dalam unggahan viral itu bukan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, melainkan berasal dari pertemuan DPR dengan perwakilan musisi mengenai revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Sejumlah ahli hukum menegaskan, RUU Perampasan Aset belum ditolak. Menurut mereka, rancangan aturan tersebut masih berada dalam tahap penyusunan di DPR, sehingga prosesnya belum berakhir.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya cek fakta dan transparansi informasi, terutama di tengah tingginya perhatian publik terhadap isu korupsi dan agenda reformasi hukum.