Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyatakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpotensi membantu menyelesaikan backlog perumahan. Ia mencontohkan skema Tapera yang memiliki tenor hingga 35 tahun dan menilai semakin banyak peserta akan memperbesar peluang penyelesaian backlog.
Menurut Herry, backlog perumahan—yang ia sebut sebagai ketimpangan kepemilikan rumah—masih menjadi tantangan klasik karena angkanya dinilai tidak kunjung turun. Ia mengklaim salah satu penyebab utama adalah kecilnya porsi anggaran pemerintah untuk sektor perumahan. Karena itu, ia menilai Tapera dapat menjadi solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.
Namun, analisis The Conversation Indonesia bersama Nailul Huda, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyimpulkan keyakinan pemerintah bahwa Tapera bisa mengatasi backlog kepemilikan rumah belum dapat diverifikasi. Alasannya, efektivitas Tapera untuk menekan ketimpangan kepemilikan rumah masih belum pasti, sementara angka backlog tetap besar.
Data periode 2010 hingga 2023 menunjukkan tren penurunan backlog perumahan secara umum. Pada 2010, backlog tercatat 13,5 juta unit. Meski sempat mengalami fluktuasi kecil, tren keseluruhan disebut menurun hingga mencapai 9,9 juta unit pada 2023, yang menjadi titik terendah dalam rentang waktu tersebut.
Kendati menurun, backlog dinilai masih tinggi. Salah satu faktor yang disebut berkontribusi adalah kenaikan harga rumah yang lebih cepat dibanding pertumbuhan gaji rata-rata masyarakat. Pada 2023, rata-rata kenaikan gaji masyarakat tercatat 1,8%. Sementara itu, laporan indeks harga properti residensial Bank Indonesia menunjukkan kenaikan rata-rata harga rumah 1,96%. Untuk kategori rumah tipe kecil, kenaikan mencapai 2,11% dan tipe menengah 2,44%.
Perbedaan laju kenaikan tersebut dinilai memperkecil peluang kepemilikan rumah, terutama bagi kelompok menengah ke bawah. Dalam kondisi ketika harga rumah terus bergerak lebih cepat daripada pendapatan, kemampuan masyarakat untuk membeli hunian disebut semakin tertekan.
Selain persoalan keterjangkauan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 11% masyarakat dalam kelompok 20% pendapatan terbawah memperoleh rumah dari warisan atau hibah. Persentase ini disebut paling tinggi dibanding kelompok berpendapatan menengah dan atas. Kelompok berpendapatan rendah dinilai lebih bergantung pada hibah atau warisan untuk memiliki hunian, yang dalam sejumlah kasus masuk kategori rumah kurang atau tidak layak.
Analisis tersebut juga menyoroti perubahan preferensi tempat tinggal di kalangan muda, khususnya Generasi Milenial dan Gen Z di perkotaan. Mereka disebut cenderung memilih tinggal dekat tempat kerja melalui opsi menyewa kamar kost atau unit apartemen. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor yang menurunkan permintaan rumah.
Dalam kesimpulannya, analisis tersebut menyatakan pemerintah sebaiknya lebih dulu menangani persoalan spekulasi lahan yang membuat harga rumah tidak terjangkau bagi kelas menengah ke bawah. Jika masalah keterjangkauan belum terselesaikan, kebijakan menabung untuk rumah dinilai tidak serta-merta menjawab persoalan backlog.