Pernyataan calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, soal pengungsi Rohingya kembali menjadi sorotan setelah ia menyebut seluruh pendatang Rohingya membawa ketidakstabilan di Aceh dan karena itu kedatangan mereka perlu dihentikan sementara. Pernyataan tersebut disampaikan Muhaimin usai menghadiri kampanye di GOR Binjai, Sumatera Utara, Jumat, 8 Desember 2023.
Dalam pernyataannya, Muhaimin mengatakan, “Saya kira harus stop dulu. Semua pendatang dari Rohingya membawa ketidakstabilan di sana. Sementara ini harus kita stop supaya masyarakat Aceh tenang. Daripada terjadi konflik, kita prioritaskan warga kita.”
Namun, analisis peneliti hubungan internasional dan isu migrasi dari Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rizka Fiani Prabaningtyas, menyebut klaim bahwa semua imigran Rohingya membawa ketidakstabilan di Aceh tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Menurutnya, hingga kini belum ada riset dengan data yang valid dan komprehensif—setidaknya yang dapat diakses publik—yang secara langsung mengukur implikasi keberadaan pengungsi Rohingya terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan politik di Aceh sejak kedatangan pertama pada 2009.
Rizka menilai, informasi yang beredar di media dan media sosial lebih banyak menyoroti peristiwa penolakan, terutama setelah eskalasi gelombang kedatangan sejak November 2023. Sementara itu, di balik pemberitaan penolakan, masih terdapat upaya warga Aceh dan komunitas lokal yang memberikan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi Rohingya, meski hal ini jarang diberitakan.
Sejauh ini, kajian yang ditemukan justru banyak menyoroti rekam jejak kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, organisasi kemanusiaan, serta masyarakat Aceh dalam membantu pengungsi Rohingya sejak 2015 pascakrisis Andaman.
Rizka juga mengingatkan bahwa pernyataan yang menggeneralisasi seluruh pengungsi Rohingya berpotensi menempatkan kelompok tersebut sebagai kambing hitam atas kondisi stabilitas di Aceh, seolah-olah semua pengungsi melakukan tindakan pemicu ketidakstabilan sosial. Ia menambahkan, Aceh memiliki sejarah konflik sosial yang panjang, terlepas dari ada atau tidaknya pengungsi Rohingya.
Dalam konteks politik, Rizka merujuk pada Data Indeks Kerawanan Pemilu 2019 dan 2024 yang menempatkan Aceh sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kerawanan yang patut diwaspadai. Karena itu, ia menilai arahan menghentikan gelombang masuknya pengungsi Rohingya agar masyarakat Aceh tenang merupakan analogi yang keliru.
Meski demikian, Rizka menyebut niat untuk memprioritaskan warga lokal agar tidak terjadi konflik dapat dipahami. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan menghentikan penerimaan pengungsi hanya akan berdampak pada tidak bertambahnya jumlah pengungsi Rohingya di Indonesia, sementara di sisi lain berimplikasi pada menurunnya kapasitas penyelamatan pengungsi dan pencari suaka yang mencari perlindungan melalui jalur laut.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berujung pada risiko tragedi kemanusiaan yang lebih besar di jalur migrasi laut yang berbahaya. Ia mengaitkan hal ini dengan prinsip non-refoulement dalam hukum HAM internasional, yakni prinsip yang melarang suatu negara menolak pengungsi atau mengembalikan/mengirimkan pengungsi ke tempat yang membahayakan hidupnya.
Rizka juga menyoroti bahwa selama ini pemerintah Indonesia cenderung memprioritaskan kepentingan warga lokal dalam penanganan pengungsi luar negeri. Hal itu, antara lain, terlihat dari pembiayaan, fasilitasi, dan pencarian solusi jangka panjang yang masih dibebankan sepenuhnya kepada UNHCR dan IOM, meski Peraturan Presiden 125/2016 disebut membolehkan alokasi APBN untuk mendanai pengungsi.
Ia memberi contoh pemenuhan hak pendidikan anak pengungsi yang kerap ditekankan agar tidak membebani APBN dan APBD serta tetap mengutamakan peserta didik warga negara Indonesia.
Dalam kesimpulannya, Rizka menyatakan klaim bahwa semua pendatang Rohingya membawa ketidakstabilan tidak bisa diverifikasi. Karena itu, pernyataan bahwa Indonesia harus menghentikan kedatangan mereka agar masyarakat Aceh tenang dinilai tidak tepat. Ia menilai penghentian masuknya pengungsi dan pencari suaka bukan solusi yang otomatis meredakan konflik atau membuat warga lokal lebih tenang, serta tidak mencerminkan manajemen penanganan pengungsi yang lebih baik.
Rizka menekankan bahwa akar persoalan konflik sosial antara pengungsi Rohingya dan warga lokal Aceh perlu direspons secara serius dan tepat. Ia menunjuk dua isu utama, yakni dis/misinformasi dan ujaran kebencian tentang pengungsi yang simpang siur di media massa, serta problematika implementasi Perpres 125/2016 yang menimbulkan ketidakjelasan pembagian peran dan tanggung jawab antaraktor di pusat dan daerah dalam manajemen penanganan pengungsi di Indonesia.