Jakarta — Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi sorotan publik. Perhatian itu menguat setelah konten yang beredar di Instagram, termasuk dari akun @kalcer.post, menyoroti klaim Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah akan menindak pelaku tanpa impunitas, serta mengaitkan penangkapan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai bukti keseriusan negara.
Dalam pernyataan yang dikutip dari laporan IDN Times, Prabowo menyebut kasus tersebut sebagai tindak kriminal serius dan menegaskan pelaku tidak akan mendapatkan impunitas. Ia juga membuka kemungkinan pembentukan tim independen untuk mengusut tuntas kasus itu hingga aktor intelektual di balik serangan.
“Kami bisa pertimbangkan (pembentukan tim pencari fakta independen), asal independen ya. Jangan semua LSM-LSM yang sudah apriori benci dengan pemerintah yang dapet uang dari luar negeri,” ujar Prabowo di hadapan sejumlah wartawan dan pakar, Kamis (19/03/2026) malam di Hambalang, Bogor.
Di sisi lain, data yang sama menyebut aparat telah mengamankan empat prajurit intelijen aktif yang diduga terlibat dalam waktu kurang dari 7x24 jam. Keempat terduga pelaku diidentifikasi sebagai anggota aktif TNI yang bertugas di BAIS, berasal dari dua matra, yakni TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara. Temuan ini menguatkan bahwa pelaku lapangan telah diungkap pada tahap awal penyelidikan.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai klaim “tanpa impunitas” masih perlu diuji melalui mekanisme penegakan hukum yang terbuka. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak agar perkara tidak diproses di peradilan militer, melainkan di peradilan umum. Mereka menilai peradilan militer berisiko tertutup dan dapat menghambat keadilan bagi korban yang merupakan warga sipil.
“Upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus adalah pelanggaran HAM yang titik berat kerugian sesungguhnya dialami secara langsung oleh korban yang merupakan warga sipil. Sesuai dengan Pasal 65 UU TNI, sudah seharusnya prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, oleh karena itu, tidak ada alasan yang cukup untuk menarik perkara ini ke peradilan militer,” kata perwakilan TAUD dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Fadhil Alfathan, dalam keterangan resmi, Jumat (20/3/2026).
Desakan serupa juga datang dari Setara Institute. Mereka menilai keterlibatan anggota BAIS dalam kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen dan mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen agar proses hukum berjalan objektif dan transparan. Setara Institute juga meminta aktor intelektual di balik serangan diungkap serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap BAIS TNI.
“Anggota BAIS tidak ditugaskan sebagai alat untuk mengintai dan membuntuti aktivitas warga negara yang kritis terutama kepada TNI,” ujar Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, dalam keterangan yang dikutip Jumat (20/3/2026).
Secara keseluruhan, klaim dalam konten Instagram tentang adanya komitmen penegakan hukum sebagian sejalan dengan fakta, terutama terkait pernyataan resmi Presiden dan pengungkapan terduga pelaku. Namun, narasi tersebut belum sepenuhnya menggambarkan dinamika yang lebih luas, termasuk kritik atas potensi impunitas serta perdebatan mengenai jalur peradilan yang dinilai paling tepat untuk menjamin keadilan dan transparansi.

