Klaim Prabowo Minta Menkeu Purbaya Siapkan Rp 100 Triliun untuk Angkat PPPK Jadi PNS Disebut Hoaks

Klaim Prabowo Minta Menkeu Purbaya Siapkan Rp 100 Triliun untuk Angkat PPPK Jadi PNS Disebut Hoaks

Sebuah narasi di media sosial yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan dana Rp 100 triliun untuk mengangkat Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan sebagai informasi keliru atau hoaks.

Klaim tersebut beredar sejak pekan terakhir Januari 2026. Dalam unggahan yang menyebar, Purbaya disebut wajib menjalankan perintah itu tanpa penundaan.

Unggahan itu juga menyebut Purbaya akan melakukan audit mendalam terhadap anomali anggaran di kementerian yang nilainya diklaim mencapai Rp 100 triliun. Angka tersebut disebut setara dengan kebutuhan dana untuk pengangkatan PPPK menjadi PNS.

Namun, hingga kini tidak ditemukan pemberitaan kredibel terkait pernyataan Prabowo sebagaimana diklaim dalam unggahan tersebut. Karena itu, narasi yang beredar dinyatakan tidak benar.

Dari sisi aturan, pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak dapat dilakukan secara langsung. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi calon PNS dan harus mengikuti tahapan seleksi apabila ingin menjadi PNS.

Sementara itu, ketentuan terkait jenjang karier PPPK dari paruh waktu ke penuh waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan tersebut, narasi mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS melalui perintah penyiapan dana Rp 100 triliun sebagaimana beredar di media sosial tidak dapat dilakukan.