Klaim Pemerintah Tak Terbitkan Izin Hutan dan Tambang Sepanjang 2025 Dinilai Tak Terbukti, Alih Fungsi Hutan Tetap Terjadi

Klaim Pemerintah Tak Terbitkan Izin Hutan dan Tambang Sepanjang 2025 Dinilai Tak Terbukti, Alih Fungsi Hutan Tetap Terjadi

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan atau memperpanjang izin pengelolaan hutan maupun izin usaha pertambangan sepanjang 2025 memicu perdebatan publik. Klaim itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada 15 Desember 2025.

Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut Menteri Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak mengeluarkan atau memperpanjang izin seperti Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) selama 2025. Ia juga menyatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menerbitkan izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang tahun itu.

Namun, penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta DW Indonesia menyimpulkan klaim tersebut tidak terbukti. Salah satu kendala utama yang ditemukan adalah keterbatasan akses informasi publik terkait data perizinan. Tim menyatakan telah menelusuri dokumen dan data pada situs resmi kementerian yang berkaitan dengan perizinan, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta Kementerian ATR/BPN.

Hasilnya, tidak ditemukan satu basis data publik yang secara eksplisit menyatakan tidak ada izin yang diterbitkan atau diperpanjang sepanjang 2025. Data perizinan yang tersedia di portal pemerintah umumnya berbentuk peta atau sistem administrasi internal dan tidak menyajikan rekap perizinan tahunan yang dapat diuji publik secara langsung. Kondisi ini membuat masyarakat tidak memiliki data yang memadai untuk memverifikasi klaim tersebut secara independen.

Kritik juga datang dari kelompok masyarakat sipil yang memantau isu kehutanan dan tata kelola sumber daya alam. Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menilai persoalan utamanya bukan semata ada atau tidaknya izin konsesi seperti HPH atau HTI, melainkan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam keseluruhan proses perizinan dan perubahan status kawasan hutan.

“Ini yang kemudian kami sebut sebagai transparansi dan akuntabilitas dari proses pemberian izin ini dibawa ke ruang gelap. Saat ini masih tetap dikontrol dan ada keengganan dari ego-ego sektoral kementerian-kementerian, dan mereka punya SOP yang berbeda-beda,” kata Arie.

Di sisi lain, DW juga menyoroti adanya kebijakan pemerintah pada 2025 yang dinilai tetap berimplikasi pada pengurangan kawasan hutan, meskipun bukan dalam bentuk penerbitan izin konsesi. Hal itu tercermin dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 430 Tahun 2025 yang direvisi melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025.

Keputusan tersebut mengatur perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 486.939 hektare di Papua Selatan. Kebijakan ini berkaitan dengan Area Penggunaan Lain (APL) untuk pengembangan pangan dan energi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut.

Secara hukum, perubahan status kawasan hutan berbeda dengan penerbitan izin konsesi seperti HPH atau HTI. Namun, keputusan itu menghapus status kawasan hutan dan membuka lahan untuk penggunaan lain yang berimplikasi pada potensi berkurangnya tutupan hutan akibat alih fungsi lahan.

Arie menilai, meski bentuk perizinan yang digunakan berbeda, dampaknya terhadap deforestasi dapat tetap serupa. “Sebagian besar wilayah di Papua Selatan itu akan dijadikan Proyek Strategis Nasional, sehingga kemudian pemerintah melepaskan sebagian besar kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Dampaknya sama saja. Jadi pemerintah tidak memberikan izin HTI atau HPH, tapi memberikan izin untuk investasi skala luas, dan pengaruhnya pasti akan sama terhadap deforestasi,” ujarnya.

Sehari setelah Sidang Kabinet Paripurna, dalam pengarahan Presiden RI kepada kepala daerah se-Papua dan KEPP-OKP di Istana Negara pada 16 Desember 2025, Prabowo kembali menegaskan niat pemerintah untuk ekspansi sawit. “Kita berharap di daerah Papua pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM dari kelapa sawit, juga tebu menghasilkan etanol,” kata Prabowo.

Pernyataan mengenai izin konsesi pengelolaan hutan juga dikaitkan dengan bencana di Sumatra yang menjadi bagian dari arahan panjang Prabowo dalam rapat bersama jajaran pemerintah. Pengajar Hukum Lingkungan, Agraria dan SDA Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, menilai klaim tidak menerbitkan atau memperpanjang izin pengelolaan hutan tidak otomatis berbanding lurus dengan perbaikan kondisi hutan di lapangan.

Dalam konteks bencana hidrometeorologi berulang seperti banjir dan longsor di Sumatra, Sadino menilai pemerintah kerap bersikap reaktif dan upaya pencegahan melalui perlindungan ekosistem belum menjadi prioritas utama. “Pemerintah sering hadir sebagai pemadam kebakaran. Ketika bencana terjadi, responsnya telat. Kalau dulu fokusnya bagaimana untuk produksi, ekploitasi, ekonomi, sekarang harus dikembalikan, bagaimana kita mengembalikan ekologi,” ujarnya.

Arie juga menilai derasnya informasi mengenai kerusakan alam yang diperparah alih fungsi hutan di Sumatra mendorong pemerintah membangun komunikasi publik baru. Ia berpendapat, pernyataan bahwa pemerintah tidak menerbitkan atau memperpanjang izin konsesi hutan dan tambang sepanjang 2025 dapat membentuk persepsi bahwa pemerintah tidak berkontribusi terhadap memburuknya bencana.

“Memang ada desakan publik, kemarahan publik terkait dengan kerusakan yang terjadi di Sumatra dan sudah menghancurkan serta merenggut ribuan korban nyawa akibat dari bencana ini. Kami rasa ini adalah bentuk komunikasi politik yang coba dibuat populisme, sehingga kemudian orang terjebak bahwa ini bukan kesalahannya Prabowo, presiden saat ini,” kata Arie.

Dari tiga provinsi yang terdampak banjir dan longsor di Sumatra, BNPB mencatat jumlah korban jiwa hingga 17 Desember 2025 mencapai 1.059 orang. Bencana tersebut juga dilaporkan merusak ratusan ribu tempat tinggal warga dan menghancurkan ribuan fasilitas publik.