Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Dadan ditahan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Seiring perkembangan kasus tersebut, beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut penangkapan terhadap Dadan Hindayana melanggar HAM. Dalam unggahan itu, Pigai diklaim menilai penangkapan dilakukan tanpa bukti yang jelas.
Namun, klaim tersebut dinyatakan tidak benar. Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pemberitaan kredibel yang menyebut Pigai pernah menyampaikan pernyataan seperti yang beredar di media sosial.
Saat dikonfirmasi, Pigai menyebut informasi tersebut sebagai hoaks. “Hoaks,” ujar Pigai pada Kamis (11/6/2026). Ia juga meminta masyarakat tidak mempercayai atau menanggapi unggahan yang mengatasnamakan dirinya terkait klaim tersebut. “Hoaks tidak penting untuk ditanggapi,” kata Pigai.
Unggahan berupa kutipan palsu yang mengatasnamakan Pigai disebut sebelumnya juga pernah beredar di media sosial.