Sejak dirilis, film dokumenter Pesta Babi memicu berbagai klaim dan disinformasi di media sosial. Setelah narasi yang mengaitkan film tersebut dengan pendanaan asing dibantah oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta sejumlah lembaga pemeriksa fakta, kini muncul perdebatan baru soal kondisi lahan yang dibuka di Merauke, Papua Selatan.
Perdebatan itu dipicu video viral yang mempertanyakan isi film, dengan narasi bahwa yang dibuka bukan hutan, melainkan rawa-rawa yang disebut “tidak terpakai”. Video tersebut dilaporkan telah ditonton lebih dari 3 juta kali dan memunculkan komentar beragam, dari yang menerima klaim tersebut hingga yang meragukannya.
Menanggapi ramainya klaim itu, tim Cek Fakta DW melakukan verifikasi terhadap narasi bahwa lahan yang dibuka di Papua—sebagaimana disorot dalam film—adalah rawa “tidak terpakai”. Hasil verifikasi menyimpulkan narasi tersebut menyesatkan.
Dalam penelusuran, Cek Fakta DW menggunakan Google Reverse Image dan menemukan gambar yang muncul di bagian awal video viral pernah diunggah akun TikTok lain pada 2024. Berdasarkan lokasi yang tertulis, gambar itu bukan berada di Papua. Temuan ini menunjukkan gambar tersebut tidak bisa otomatis dianggap sebagai dokumentasi langsung dari lokasi yang dibahas.
Cek Fakta DW juga menelusuri potongan gambar orangutan yang muncul dalam video dengan alat deteksi AI HIVE Moderation. Hasilnya, gambar tersebut dinilai kemungkinan besar dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
Selain itu, salah satu potongan wawancara dalam video diketahui berasal dari podcast Cerita Untungs. Dalam podcast tersebut, narasumber menyampaikan klaim berdasarkan informasi dari sejumlah pilot yang terbang di Papua, bahwa area yang dibuka merupakan rawa-rawa yang “tidak terpakai”. Pernyataan ini memicu perdebatan di kolom komentar, termasuk pertanyaan soal luas area yang disebut serta bantahan dari warganet yang menilai dalam film terlihat penebangan pohon.
Greenpeace Indonesia menyatakan wilayah yang mengalami pembebasan lahan di Merauke tidak hanya terdiri dari kawasan rawa, tetapi juga mencakup kawasan hutan. Senior Data Strategist Greenpeace Indonesia, Sapta Ananda Proklamasi, menjelaskan bahwa berdasarkan peta dan data Kementerian Kehutanan, hingga Juni 2024 terdapat deforestasi. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa selain rawa, area tersebut juga mencakup hutan.
Greenpeace juga menekankan bahwa keberadaan rawa tidak dapat dipahami sebagai lahan yang tidak berfungsi. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra, menyebut rawa memiliki fungsi ekologis penting, antara lain pengaturan tata air, penyimpanan karbon, keanekaragaman hayati, serta menjadi ruang hidup masyarakat setempat.
Dari sisi pemerintah, Kementerian Kehutanan menjelaskan karakteristik bentang alam Merauke yang memang didominasi ekosistem lahan basah. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyampaikan bahwa data tutupan lahan menunjukkan kelompok lahan basah—termasuk hutan rawa-rawa dan semak belukar rawa—mencakup lebih dari separuh wilayah Kabupaten Merauke.
Film Pesta Babi juga menyoroti isu pengalihfungsian lahan adat di Merauke. Menanggapi hal itu, Ristianto menyatakan areal PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) merupakan kawasan yang telah dilepaskan dari kawasan hutan pada 1999 dan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Ia menambahkan, penetapan wilayah sebagai hutan adat tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim, melainkan harus melalui verifikasi sejarah komunitas adat, kelembagaan adat, wilayah adat, serta dokumen pendukung sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut Kemenhut, pengakuan Masyarakat Hukum Adat beserta wilayahnya juga harus terlebih dahulu ditetapkan pemerintah daerah melalui peraturan daerah atau surat keputusan kepala daerah.
Sementara itu, Forest Watch Indonesia (FWI) menilai proses verifikasi dan pengakuan wilayah adat perlu dilakukan secara jelas dan transparan. Manajer Kampanye FWI, Agung Ady Setiyawan, menyebut banyak wilayah yang masuk dalam area proyek telah dipetakan secara partisipatif sebagai wilayah adat, namun pengakuannya oleh negara belum sepenuhnya tuntas. Ia mengkritik praktik pemberian izin yang dinilai kerap bersifat administratif tanpa verifikasi lapangan yang memadai, sehingga konflik baru muncul ketika proyek mulai berjalan.
FWI juga membantah narasi bahwa area yang dibuka hanya rawa “tidak terpakai”. Menurut Agung, bentang alam Merauke didominasi hutan rawa dan hutan dataran rendah yang merupakan bagian penting ekosistem Papua Selatan sekaligus sumber penghidupan masyarakat. Ia menegaskan, meski ada area rawa, wilayah tersebut tetap dimanfaatkan masyarakat untuk berburu, mencari ikan, dan memenuhi kebutuhan hidup. Agung menambahkan, data tutupan lahan menunjukkan sebagian area yang kini dibuka sebelumnya merupakan kawasan berhutan, sehingga keberadaan rawa tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan lahan itu kosong atau tidak bernilai secara ekologis maupun sosial.