Klaim Kemenhub Bakal Memungut Pajak Pejalan Kaki Dipastikan Hoaks

Klaim Kemenhub Bakal Memungut Pajak Pejalan Kaki Dipastikan Hoaks

Sebuah unggahan di media sosial beredar dengan klaim bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka wacana pemungutan pajak bagi pejalan kaki. Konten tersebut muncul sejak pekan lalu dan salah satunya diunggah sebuah akun Facebook pada 19 Juli 2026.

Unggahan itu menampilkan foto seseorang berseragam Kemenhub disertai narasi “Pajak pejalan kaki dipungut, Kemenhub buka wacana pejalan kaki bayar pajak”. Pengunggah juga menambahkan komentar bernada keluhan terkait pajak, lalu mempertanyakan apakah masyarakat harus “tidak menginjak tanah” agar tidak dikenai pajak.

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi yang valid mengenai rencana atau wacana Kemenhub untuk menarik pajak dari pejalan kaki. Dalam ketentuan tugas dan fungsi lembaga, Kemenhub bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Adapun urusan perpajakan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Penelusuran juga menemukan bahwa foto yang digunakan dalam unggahan tersebut bukan berkaitan dengan isu pajak pejalan kaki. Foto identik diketahui pernah dimuat dalam artikel di Wartakota.tribunnews.com pada 25 Maret 2021 berjudul “Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Menunggu Arahan dari Presiden Jokowi”. Foto itu menampilkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub saat itu, Budi Setiyadi, dan artikel tersebut membahas pelaksanaan mudik pada 2021, bukan rencana pemungutan pajak.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Kemenhub mewacanakan pajak bagi pejalan kaki dinyatakan tidak benar atau hoaks.