Klaim Kemenag Minta Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Tak Dibesarkan Disebut Hoaks

Klaim Kemenag Minta Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Tak Dibesarkan Disebut Hoaks

Klaim yang menyebut Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kasus pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, “tidak perlu dibesar-besarkan” dipastikan tidak benar. Narasi tersebut beredar di sejumlah unggahan media sosial, termasuk Facebook, dengan tambahan pernyataan bahwa terduga pelaku melakukan tindakan itu karena “khilaf”.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tidak ditemukan informasi valid yang menunjukkan Kemenag pernah mengeluarkan pernyataan agar kasus tersebut tidak dibesar-besarkan.

Setelah kasus mencuat ke publik, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru menyampaikan kecaman dan menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan dan pelecehan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan. Dalam keterangan tertulis pada Rabu (6/5/2026), ia menyatakan sikapnya tegas dan tidak pernah menoleransi tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan.

Selain itu, Kemenag juga mencabut izin terdaftar pondok pesantren milik Ashari, kiai yang diduga melakukan pencabulan. Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menyebut tindakan tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan.

Syafi’i juga meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat apabila pelaku terbukti secara hukum. Ia menilai perbuatan tersebut berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan publik.

Dengan demikian, narasi yang mengklaim Kemenag meminta kasus pencabulan santriwati di Pati tidak perlu dibesar-besarkan dinyatakan sebagai hoaks. Kemenag tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dan justru mengecam tindakan kekerasan seksual serta mengambil langkah pencabutan izin lembaga terkait.