Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK dan Bantahan Parpol: Pertarungan Narasi, Ingatan Publik, dan Masa Depan Antikorupsi

Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK dan Bantahan Parpol: Pertarungan Narasi, Ingatan Publik, dan Masa Depan Antikorupsi

Ada kalimat yang terdengar sederhana, tetapi mengguncang ruang publik.

Ketika Presiden ke-7 Joko Widodo menyebut revisi UU KPK 2019 sebagai inisiatif DPR, percakapan lama mendadak hidup kembali.

Isu ini menjadi tren karena menyentuh luka politik yang belum sembuh.

KPK bukan sekadar lembaga.

Ia telah lama menjadi simbol harapan, sekaligus medan pertarungan kepentingan, terutama sejak perubahan UU pada 2019 dianggap melemahkan kinerjanya.

-000-

Apa yang Dikatakan Jokowi, dan Mengapa Memantik Reaksi

Jokowi menyatakan setuju jika Undang-Undang KPK direvisi kembali.

Pernyataan itu disampaikan usai menonton Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

Ia menegaskan revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR.

“Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” kata Jokowi.

Jokowi juga menyebut dirinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan DPR bersama pemerintah.

Setelah itu, sejumlah partai politik di DPR ramai-ramai membantah.

Bantahan yang muncul bukan sekadar koreksi teknis.

Ia terasa seperti upaya merebut kendali atas satu hal yang paling berharga dalam politik modern: narasi.

-000-

Bantahan Golkar: “Prosesnya Kedua Belah Pihak”

Sekjen Partai Golkar Sarmuji, anggota DPR sejak 2014, menolak klaim bahwa revisi itu usul DPR semata.

Ia menekankan, penyusunan undang-undang adalah proses dua pihak, DPR dan pemerintah.

“Ya proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak ya, DPR dan pemerintah,” ujar Sarmuji.

Namun, ia menyebut pengembalian UU KPK ke versi lama dapat didiskusikan.

“Ya bisa didiskusikan lah,” katanya.

Di titik ini, publik melihat dua pesan yang berjalan bersamaan.

Yang pertama, penolakan atas penunjukan satu pihak sebagai sumber inisiatif.

Yang kedua, pintu kompromi tetap dibiarkan terbuka, setidaknya di level wacana.

-000-

Mengapa Isu Ini Menjadi Tren: Tiga Alasan Utama

Pertama, isu ini menyangkut KPK, institusi yang selalu memantik emosi publik.

Di Indonesia, isu korupsi bukan sekadar perkara hukum.

Ia terkait langsung dengan pengalaman sehari-hari: layanan publik, biaya pendidikan, kesehatan, dan rasa adil.

Kedua, pernyataan Jokowi muncul sebagai “pengakuan” yang mengubah sudut pandang.

Ketika seorang presiden menyebut inisiatif datang dari DPR dan menegaskan tidak menandatangani, publik membaca ada jarak.

Jarak itu memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab politik.

Ketiga, bantahan parpol memperlihatkan konflik versi di ruang terbuka.

Konflik narasi selalu viral karena mudah dipahami.

Siapa bilang apa, siapa membantah, dan siapa yang publik percaya.

Dalam iklim digital, ketegangan seperti ini cepat menjadi bahan perdebatan.

-000-

Pertarungan Narasi dan Politik Akuntabilitas

Perdebatan tentang “inisiatif DPR” tampak teknis, tetapi dampaknya politis.

Dalam demokrasi, inisiatif bukan sekadar asal-usul dokumen.

Ia adalah penanda kepemilikan keputusan.

Ketika kebijakan dipandang bermasalah, pertanyaan pertama publik sederhana: siapa yang memulai, siapa yang menguatkan, siapa yang membiarkan.

Di sinilah politik akuntabilitas bekerja.

Akuntabilitas tidak selalu menunggu putusan pengadilan.

Ia sering berlangsung sebagai pengadilan sosial melalui opini publik, media, dan memori kolektif.

-000-

Revisi UU KPK sebagai Simbol: Antara Harapan dan Kekecewaan

UU KPK yang direvisi pada 2019 disebut banyak pihak dianggap melemahkan KPK.

Kalimat “dianggap melemahkan” penting, karena menunjukkan ada penilaian sosial yang kuat.

Penilaian ini tidak lahir dari ruang hampa.

Ia terkait ekspektasi panjang bahwa KPK harus kuat, independen, dan efektif.

Ketika ada perubahan hukum yang dipersepsikan mengurangi daya, reaksi publik cenderung emosional.

Karena yang terasa hilang bukan hanya pasal.

Yang terasa hilang adalah rasa aman bahwa korupsi bisa ditahan.

-000-

Kaitannya dengan Isu Besar Indonesia: Kepercayaan Publik pada Negara

Isu ini bertaut dengan persoalan besar Indonesia: kepercayaan publik pada institusi.

Kepercayaan adalah modal sosial.

Tanpa kepercayaan, kebijakan sebaik apa pun mudah dicurigai, dan program sebaik apa pun sulit dipatuhi.

Debat tentang revisi UU KPK memperlihatkan betapa rapuhnya jembatan itu.

Saat elite berdebat soal siapa penggagas, publik bertanya: apakah negara sungguh serius membangun tata kelola bersih.

Korupsi, pada akhirnya, adalah pajak tak terlihat.

Ia dibayar oleh warga melalui layanan yang lambat, kualitas proyek yang buruk, dan kesempatan yang dirampas.

-000-

Kerangka Riset: Mengapa Desain Lembaga Antikorupsi Menentukan

Riset tata kelola publik sering menekankan pentingnya independensi lembaga pengawas.

Dalam studi institusional, lembaga yang efektif biasanya memiliki mandat jelas, kewenangan memadai, dan perlindungan dari intervensi politik.

Konsep “checks and balances” mengandaikan pengawas tidak mudah dikendalikan pihak yang diawasi.

Karena itu, perubahan aturan terhadap lembaga antikorupsi hampir selalu sensitif.

Publik menilai perubahan bukan sekadar penataan.

Publik menilai apakah perubahan memperkuat atau melemahkan kemampuan menindak.

Dalam literatur kebijakan publik, ini terkait “policy feedback”.

Kebijakan masa lalu membentuk persepsi masa kini, lalu persepsi itu memengaruhi dukungan politik pada kebijakan berikutnya.

Itulah mengapa wacana “revisi kembali” cepat mendapatkan perhatian.

Ia menyentuh memori tentang kebijakan 2019 dan konsekuensinya yang diperdebatkan.

-000-

Referensi Luar Negeri: Ketika Lembaga Antikorupsi Diperdebatkan

Di berbagai negara, lembaga antikorupsi sering menjadi pusat tarik-menarik.

Di Rumania, misalnya, lembaga antikorupsi pernah menjadi perdebatan politik saat ada upaya perubahan aturan yang dipandang mengurangi daya penindakan.

Di Malaysia, dinamika pemberantasan korupsi juga kerap terkait perubahan kekuasaan dan perdebatan tentang independensi penegakan hukum.

Di Hong Kong, ICAC sering disebut sebagai contoh lembaga yang kuat karena dukungan politik, desain kelembagaan, dan konsistensi penegakan.

Kesamaan dari contoh-contoh itu sederhana.

Ketika lembaga antikorupsi dipersepsikan melemah, publik cenderung bereaksi keras.

Dan ketika elite saling lempar tanggung jawab, krisis kepercayaan mudah membesar.

-000-

Membaca Pernyataan “Saya Tidak Tanda Tangan” dalam Politik Hukum

Jokowi mengatakan ia tidak menandatangani UU yang telah disahkan.

Di mata publik, kalimat itu bisa dibaca sebagai penegasan posisi pribadi.

Namun, politik hukum tidak hanya soal tanda tangan.

Ia juga soal proses, keterlibatan pemerintah, dan hasil akhir yang mengikat warga.

Karena itu, bantahan Golkar menekankan aspek prosedural.

Bahwa penyusunan UU merupakan kerja DPR dan pemerintah.

Di sinilah perdebatan menjadi kontemplatif.

Apakah tanggung jawab politik melekat pada siapa yang mengusulkan, atau pada siapa yang ikut membahas dan menyetujui.

Publik cenderung menjawab: keduanya.

-000-

Bagaimana Isu Ini Sebaiknya Ditanggapi: Rekomendasi

Pertama, perdebatan perlu ditarik dari saling bantah ke transparansi proses.

Publik berhak mendapat penjelasan yang runtut tentang mekanisme pembahasan, posisi pemerintah, dan posisi fraksi-fraksi.

Kedua, jika wacana revisi kembali disetujui, pembahasannya harus akuntabel.

Agenda, draf, dan perubahan substansi perlu dikomunikasikan secara terbuka agar tidak memicu kecurigaan baru.

Ketiga, semua pihak sebaiknya menahan diri dari politik kambing hitam.

Dalam isu antikorupsi, yang dibutuhkan bukan pemenang debat, melainkan desain kebijakan yang memulihkan kepercayaan.

Keempat, masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas hukum perlu dilibatkan.

Keterlibatan ini bukan formalitas, melainkan cara memperkaya argumentasi dan menguji dampak pasal demi pasal.

Kelima, media perlu terus menjaga disiplin verifikasi.

Isu yang emosional mudah dipelintir menjadi sekadar konflik personal, padahal substansinya menyangkut masa depan tata kelola.

-000-

Penutup: Yang Dipertaruhkan Lebih Besar dari Siapa yang Memulai

Tren ini menunjukkan satu hal.

Indonesia belum selesai berdamai dengan pertanyaan tentang bagaimana memberantas korupsi tanpa kompromi.

Pernyataan Jokowi dan bantahan parpol membuka kembali ruang evaluasi.

Bukan untuk mengulang kemarahan, tetapi untuk menata ulang arah.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa penggagas revisi.

Yang dipertaruhkan adalah keyakinan warga bahwa hukum bisa berdiri tegak di hadapan kekuasaan.

Dan bahwa negara mampu mendengar kegelisahan yang paling sunyi: rasa takut hidup di sistem yang mudah dibeli.

Di tengah riuh pernyataan dan bantahan, ada satu kalimat yang patut diingat.

“Kejujuran mungkin tidak selalu mengubah dunia seketika, tetapi tanpanya, dunia pasti berubah menjadi lebih gelap.”