Klaim Guru Honorer Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027 Disebut Hoaks

Klaim Guru Honorer Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027 Disebut Hoaks

Klaim di media sosial yang menyebut guru honorer atau guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 dipastikan tidak benar. Narasi tersebut beredar dengan menyertakan rujukan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa sekolah negeri dilarang mempekerjakan guru honorer/non-ASN mulai 2027, serta penugasan guru honorer hanya diizinkan hingga 31 Desember 2026. Narasi itu juga mengaitkannya dengan penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Namun, hasil penelusuran menunjukkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar pada 2027. Surat edaran tersebut mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026, tetapi tidak berarti para guru non-ASN harus berhenti bekerja setelah tanggal tersebut.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang melarang guru non-ASN mengajar pada 2027. Ia menyatakan, yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah penataan status, bukan penghentian pekerjaan guru.

“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (19/5/2026).

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menekankan penataan status guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk sekolah swasta.

Selain itu, pemerintah daerah juga disebut memiliki kewenangan memberikan tambahan penghasilan kepada guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing.

Nunuk menjelaskan, penataan guru non-ASN merupakan konsekuensi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 66 yang mengatur penyelesaian tenaga honorer.

Dengan demikian, klaim bahwa guru honorer dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 2027 merupakan hoaks. Surat edaran yang dijadikan rujukan dinilai dimaknai keliru karena tidak memuat kalimat pemberhentian atau pelarangan mengajar, melainkan mengatur kejelasan status guru non-ASN.