Sebuah video viral di TikTok yang ditonton lebih dari 500 ribu kali memicu ribuan komentar setelah mengeklaim DPR resmi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disebut diajukan Presiden Prabowo. Narasi serupa juga muncul di sejumlah unggahan lain dalam sepekan terakhir.
Klaim yang beredar menyebut penolakan itu diputuskan dalam rapat paripurna terakhir. Namun, hasil penelusuran dan verifikasi menunjukkan informasi tersebut tidak sesuai fakta.
Berdasarkan penelusuran, RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Hingga kini, tidak ditemukan keputusan resmi yang menyatakan RUU itu ditolak.
Komisi III DPR RI juga menyatakan isu penolakan pengesahan RUU Perampasan Aset yang beredar di masyarakat tidak benar. Komisi menilai RUU ini merupakan regulasi baru yang membutuhkan landasan hukum kuat, sehingga pembahasannya memerlukan kajian teliti dan mendalam.
Selain itu, tidak ditemukan bukti bahwa DPR pernah mengeluarkan keputusan dalam rapat paripurna untuk menolak RUU tersebut, sebagaimana klaim yang beredar.
Verifikasi juga menemukan ketidaksesuaian pada materi visual yang digunakan dalam konten viral. Melalui penelusuran gambar balik, foto yang dipakai ternyata merupakan dokumentasi pertemuan DPR dengan sejumlah perwakilan musisi untuk membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dengan demikian, visual tersebut tidak relevan dengan narasi penolakan RUU Perampasan Aset dan berpotensi menyesatkan.
Sejumlah pengamat menilai maraknya konten terkait RUU Perampasan Aset berkaitan dengan tingginya ekspektasi publik agar pembahasan regulasi itu dipercepat. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Hufron, yang turut terlibat dalam Focus Group Discussion (FGD) dukungan penyusunan oleh Badan Keahlian DPR RI, menegaskan tidak ada keputusan penolakan terhadap RUU tersebut. Ia juga menilai kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi dapat memperbesar ruang bagi asumsi dan disinformasi.
Associate Professor Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menambahkan proses legislasi memang membutuhkan waktu dan tidak selalu terlihat oleh publik. Ia menyoroti bahwa perbedaan kecepatan pengesahan sejumlah RUU dapat dipengaruhi oleh kemauan politik. Menurutnya, isu ini menjadi sensitif di tengah perhatian publik terhadap berbagai kasus korupsi yang belakangan terungkap, sehingga membuka ruang bagi narasi menyesatkan jika tidak dijelaskan secara memadai.
Senada, Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, menekankan pentingnya pemerintah dan DPR menyampaikan perkembangan pembahasan RUU secara jelas dan berkala agar publik tidak berspekulasi. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis terhadap informasi viral, terutama ketika muncul setelah peristiwa besar seperti kasus korupsi. Menurutnya, konten disinformasi kerap memanfaatkan emosi publik sehingga mudah menarik perhatian dan menyebar luas.