Sebuah video viral di TikTok yang ditonton lebih dari 500 ribu kali memicu ribuan komentar setelah mengeklaim DPR telah resmi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disebut diajukan Presiden Prabowo. Narasi serupa juga muncul dalam sejumlah unggahan lain dalam sepekan terakhir.
Hasil verifikasi menunjukkan klaim tersebut tidak sesuai fakta. Hingga artikel ini dibuat, RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan belum ada keputusan resmi yang menyatakan RUU itu ditolak.
Komisi III DPR RI juga menyatakan isu penolakan pengesahan RUU Perampasan Aset yang beredar di masyarakat tidak benar. Komisi menilai RUU ini merupakan regulasi baru yang membutuhkan landasan hukum kuat, sehingga memerlukan kajian yang teliti dan mendalam.
Selain itu, tidak ditemukan bukti bahwa DPR pernah mengeluarkan keputusan dalam rapat paripurna untuk menolak RUU tersebut.
Penelusuran juga menemukan unsur visual yang menyesatkan dalam konten viral itu. Foto yang digunakan tidak berkaitan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Berdasarkan penelusuran melalui Google Reverse Image, foto tersebut merupakan dokumentasi pertemuan DPR dengan sejumlah perwakilan musisi yang membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Sejumlah akademisi menilai derasnya informasi keliru terkait RUU Perampasan Aset berkaitan dengan tingginya ekspektasi publik agar pembahasan RUU itu dipercepat. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Hufron, yang menjadi peserta Focus Group Discussion (FGD) dukungan penyusunan oleh Badan Keahlian (BKD) DPR RI terkait RUU ini, menegaskan tidak ada keputusan penolakan terhadap RUU Perampasan Aset.
Menurut Hufron, masyarakat menginginkan proses legislasi yang transparan dan akuntabel. Ia menilai ketika ekspektasi itu tidak terpenuhi, ruang bagi asumsi dan disinformasi menjadi lebih besar.
Sementara itu, Associate Professor Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menjelaskan bahwa proses legislasi memang membutuhkan waktu dan tidak selalu terlihat oleh publik. Ia menyoroti perbedaan kecepatan pembahasan sejumlah RUU yang dapat dipengaruhi oleh kemauan politik. Fachrizal juga menilai isu ini menjadi sensitif di tengah perhatian publik terhadap berbagai kasus korupsi yang terungkap belakangan ini, sehingga membuka ruang bagi disinformasi.
Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah dan DPR dalam menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, publik membutuhkan informasi yang jelas dan berkala agar tidak berspekulasi, termasuk kemungkinan penunjukan juru bicara untuk menyampaikan perkembangan secara teratur.
Firman juga mengingatkan masyarakat agar lebih kritis menyikapi informasi viral, terutama setelah muncul peristiwa besar seperti kasus korupsi yang kerap diikuti gelombang disinformasi. Ia menilai konten semacam ini sering memanfaatkan emosi publik terhadap isu korupsi, sehingga mudah menarik perhatian dan menjadi viral.