Klaim Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan Tidak Sepenuhnya Benar

Klaim Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan Tidak Sepenuhnya Benar

Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengeklaim bahwa setiap bayi warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan tanpa perlu didaftarkan oleh orang tuanya. Unggahan itu juga menarasikan kebijakan tersebut berlaku serentak di seluruh rumah sakit di Indonesia, serta iurannya langsung ditanggung pemerintah mulai 26 April 2026.

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah atau media kredibel yang menyatakan bahwa seluruh bayi WNI yang baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan tanpa proses pendaftaran.

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa ketentuan bayi baru lahir yang otomatis ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya berlaku bagi bayi dari orang tua yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menyatakan bayi dari peserta PBI JKN memang otomatis ter-cover dan tidak perlu didaftarkan kembali.

Namun, bagi peserta di luar segmen PBI, pendaftaran bayi baru lahir tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Yang bisa kami sampaikan terkait skema pembiayaan, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan,” kata Akmal.

Dengan demikian, klaim bahwa seluruh bayi WNI yang baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dan iurannya ditanggung pemerintah tidak sepenuhnya benar. Ketentuan otomatis tersebut hanya berlaku untuk bayi dari orang tua peserta PBI JKN, sementara peserta non-PBI tetap perlu melakukan pendaftaran bayi baru lahir.