Sebuah unggahan di media sosial Facebook beredar dengan klaim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar 10 persen mulai 1 April 2026. Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan adanya kebijakan kenaikan harga BBM secara menyeluruh. Klaim itu menyebar luas dan memicu kekhawatiran di masyarakat.
Namun, berdasarkan klarifikasi yang dimuat di komdigi.go.id, Bahlil Lahadalia tidak pernah mengumumkan kenaikan harga BBM sebesar 10 persen. Pernyataan yang disampaikan hanya berkaitan dengan mekanisme harga BBM non-subsidi, bukan keputusan kenaikan harga.
Harga BBM sendiri telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM tahun 2022 yang mengatur skema harga untuk sektor industri dan non-industri. Dalam ketentuan tersebut, BBM industri seperti bensin RON 95 dan RON 98 mengikuti mekanisme tertentu, sementara BBM subsidi tetap dijaga oleh pemerintah.
Pemerintah juga menegaskan harga BBM subsidi tidak mengalami kenaikan meski terjadi fluktuasi harga minyak dunia. Saat ini, harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.
Dengan demikian, klaim “Bahlil Umumkan BBM Naik 10 Persen pada 1 April 2026” merupakan hoaks. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

