Klaim yang menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) naik 10 persen per 1 April 2026 beredar di media sosial. Namun, narasi tersebut dinilai keliru konteks.
Narasi itu dibagikan sebuah akun Facebook pada Selasa (31/3/2026). Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut Bahlil menghimbau masyarakat bahwa mulai 1 April 2026 harga BBM akan naik 10 persen, disertai pernyataan lain terkait anjuran mematikan kendaraan setelah digunakan serta klaim mengenai kapal Pertamina yang tertahan di Selat Hormuz.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, Bahlil tidak mengumumkan kenaikan harga BBM. Ia disebut sedang menanggapi isu kenaikan harga BBM non-subsidi yang diperkirakan naik hingga 10 persen per 1 April 2026.
Menurut Bahlil, formulasi harga BBM telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur harga BBM industri dan non-industri. Untuk BBM industri, misalnya bensin RON 95 dan RON 98, perubahan harga dapat terjadi mengikuti harga pasar.
“Kalau yang industri, tanpa diumumkan pun dia terus terjadi (perubahan) berdasarkan harga pasar,” kata Bahlil sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Sementara itu, Bahlil juga menyampaikan bahwa harga BBM subsidi tidak akan mengalami kenaikan meski harga minyak mentah dunia sedang bergejolak. Ia menegaskan harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan Biosolar tetap Rp 6.800 per liter.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam konferensi pers daring dari Seoul, Korea Selatan, pada Selasa (31/3/2026).
“Pemerintah atas arahan Bapak Presiden dan hasil rapat, penyesuaian harga untuk BBM subsidi itu tidak ada penyesuaian naik atau turun, artinya flat, masih pakai harga sekarang,” ujar Bahlil.
Dengan demikian, klaim bahwa Bahlil mengumumkan kenaikan harga BBM sebesar 10 persen per 1 April 2026 tidak tepat. Yang terjadi, Bahlil menanggapi isu kenaikan BBM non-subsidi, sementara BBM subsidi ditegaskan tetap pada harga yang berlaku saat ini.

