Klaim Aturan BPJS Kesehatan Berubah Mulai Juli 2026 Dipastikan Hoaks

Klaim Aturan BPJS Kesehatan Berubah Mulai Juli 2026 Dipastikan Hoaks

Unggahan di media sosial yang mengeklaim Pemerintah Indonesia akan mengubah aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai Juli 2026 dipastikan tidak benar. Informasi tersebut beredar melalui sejumlah unggahan pada pertengahan Juli 2026, disertai foto Presiden Prabowo Subianto dan narasi seolah-olah berasal dari situs resmi pemerintah.

Salah satu narasi yang beredar berbunyi, “Info resmi dari pemerintah. BPJS berubah Juli 2026? Lansia wajib tahu sebelum terlambat.” Unggahan itu menyebut adanya perubahan sistem yang diklaim berdampak langsung bagi lansia, pensiunan, dan masyarakat luas.

BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya @bpjskesehatan_ri pada Selasa (21/6/2027) menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. BPJS Kesehatan menegaskan video yang menjadi sumber klaim itu memuat informasi tidak benar dan menyesatkan.

Berdasarkan penelusuran, BPJS Kesehatan menemukan narasi tersebut bersumber dari sebuah video di akun YouTube Narakita News yang diunggah pada 9 Juli 2026. Video itu menampilkan sosok yang disebut sebagai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang mengumumkan perubahan sistem BPJS Kesehatan mulai 2026, dengan rincian klaim mencakup iuran bulanan, manfaat layanan, identitas peserta, tunggakan iuran, rekam medis, hingga rawat jalan.

Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian menelusuri video tersebut menggunakan teknik reverse image search. Hasilnya, video yang beredar identik dengan unggahan kanal YouTube Republika Official pada 29 Juli 2025. Dalam video asli itu, Purbaya masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan menyampaikan komitmen memperkuat ekosistem perbankan syariah nasional melalui kerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Video asli tersebut kemudian diedit dengan cara membalik gambar secara horizontal dan menambahkan narasi yang menyesatkan terkait perubahan aturan BPJS Kesehatan.

Untuk memeriksa keaslian konten, Tim Cek Fakta Kompas.com juga melakukan pengecekan menggunakan layanan pendeteksi AI, Hive Moderation dan TruthScan. Hive Moderation mendeteksi suara Purbaya dalam video yang beredar sebagai AI generatif dengan probabilitas tinggi, yakni 98,7 persen. Sementara TruthScan menemukan probabilitas 99 persen bahwa suara tersebut dibuat oleh AI.

Berdasarkan rangkaian penelusuran tersebut, klaim bahwa aturan BPJS Kesehatan diubah mulai Juli 2026 dinyatakan sebagai hoaks. Informasi itu bersumber dari video lama yang dimanipulasi dan disisipi narasi menyesatkan.