Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan langkah baru dalam pengelolaan wilayah pesisir dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam penyusunan tata ruang laut. Pendekatan ini ditujukan untuk merespons tantangan pemanfaatan ruang laut yang kerap memunculkan benturan kepentingan antara aspek ekonomi, konservasi, dan budaya.
Pada tahap awal, KKP mengembangkan proyek percontohan marine spatial planning (MSP) atau penataan ruang laut berbasis masyarakat di kawasan Pantai Mertasari, Sanur, Bali. Inisiatif ini disebut sebagai yang pertama diterapkan di Indonesia dan dirancang agar masyarakat pesisir tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi turut terlibat langsung dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang laut di wilayah mereka.
Pantai Mertasari memiliki garis pantai sekitar 5,5 kilometer. Berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043, sebagian besar kawasan tersebut berada dalam zona pariwisata. Namun, wilayah ini juga menyimpan ekosistem karbon biru, seperti padang lamun dan terumbu karang. Di sisi lain, kawasan tersebut menjadi lokasi beragam aktivitas, mulai dari pelabuhan, perikanan, wisata bahari, pelaksanaan upacara adat, hingga alternatif pendaratan pesawat laut (seaplane). Ragam fungsi itu membuat Pantai Mertasari dinilai membutuhkan tata kelola ruang laut yang terintegrasi.
KKP menilai penataan ruang laut perlu dapat diterapkan hingga tingkat masyarakat untuk menyelaraskan kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan warga pesisir. Dengan keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan, kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih sesuai dengan kondisi lapangan sekaligus memperoleh dukungan dari para pemangku kepentingan.
Dalam penyusunan proyek tersebut, KKP telah menghimpun masukan melalui focus group discussion (FGD) di Sanur, Bali. Forum ini melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, pelaku usaha, hingga media. Masukan yang terkumpul akan menjadi dasar penyusunan dokumen implementasi MSP berbasis masyarakat di Pantai Mertasari.
Akademisi IPB University, Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, yang memimpin forum diskusi, menyebut pendekatan ini berpotensi menghasilkan tiga manfaat utama, yaitu menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta meminimalkan konflik dalam pemanfaatan ruang laut. Menurutnya, keterlibatan warga lokal menjadi terobosan penting karena masyarakat paling memahami kebutuhan dan potensi wilayahnya. Kolaborasi antara kebijakan pemerintah dan pengetahuan masyarakat dinilai dapat membentuk sistem penataan ruang laut yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Akhmad juga menyampaikan bahwa model pengelolaan serupa telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Jepang, Kanada, Korea Selatan, serta beberapa negara kepulauan di Pasifik. Ia meyakini Indonesia memiliki peluang untuk menerapkannya, mengingat berbagai program konservasi di Tanah Air selama ini telah banyak melibatkan partisipasi masyarakat.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan dukungan terhadap pengembangan proyek tersebut. Program MSP berbasis masyarakat dinilai sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, yang menegaskan larangan privatisasi pantai sekaligus menjamin akses masyarakat terhadap kawasan pesisir.
Masyarakat adat Desa Intaran turut menyambut positif rencana implementasi proyek ini. Mereka berharap MSP berbasis masyarakat dapat menjadi landasan hukum untuk melindungi hak-hak budaya dan aktivitas keagamaan warga yang selama ini bergantung pada kawasan laut sebagai ruang sakral untuk berbagai upacara adat.
KKP menargetkan proyek percontohan penataan ruang laut berbasis masyarakat di Pantai Mertasari mulai diimplementasikan pada Oktober mendatang. Jika berjalan sesuai rencana, model ini dinilai berpeluang menjadi acuan nasional dalam mendorong pengelolaan ruang laut yang menjaga keberlanjutan ekosistem, memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir, dan menghormati nilai-nilai budaya lokal.