Ketua RT 002/RW 18 Cengkareng Barat Dinonaktifkan Usai Pertanyakan Transparansi Dana Lingkungan

Ketua RT 002/RW 18 Cengkareng Barat Dinonaktifkan Usai Pertanyakan Transparansi Dana Lingkungan

Polemik transparansi pengelolaan keuangan lingkungan di RW 18 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, berkembang menjadi konflik yang menyita perhatian publik.

Ketua RT 002/RW 18 Cengkareng Barat, Jethro Odolf Atmapraliento, menyatakan dirinya dinonaktifkan dari jabatan setelah selama ini vokal mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana lingkungan. Penonaktifan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan warga.

Menurut Jethro, keputusan itu terbit tidak lama setelah ia melaporkan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan lingkungan yang disebut belum transparan.

Penonaktifan Jethro tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Lurah Cengkareng Barat Nomor 21 Tahun 2026 tertanggal 5 Mei 2026. SK itu ditandatangani oleh Mustika Berliantoro dan disahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Cengkareng, Simon Hutagalung.

Situasi ini memunculkan persepsi di tengah warga bahwa ada upaya membungkam suara kritis yang mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan lingkungan di tingkat RW.

Persoalan bermula dari tuntutan transparansi terkait pengelolaan dana lingkungan, yang kemudian berujung pada dinamika internal dan polemik di lingkungan RW 18.