Ketua RT 002/RW 18 Cengkareng Barat Dinonaktifkan Usai Pertanyakan Transparansi Dana Lingkungan

Ketua RT 002/RW 18 Cengkareng Barat Dinonaktifkan Usai Pertanyakan Transparansi Dana Lingkungan

Polemik transparansi pengelolaan keuangan lingkungan di RW 18 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, berkembang menjadi konflik yang menyita perhatian warga.

Ketua RT 002/RW 18 Cengkareng Barat, Jethro Odolf Atmapraliento, mengaku dinonaktifkan dari jabatannya oleh pihak kelurahan. Menurut Jethro, ia selama ini vokal mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana lingkungan yang dinilai belum transparan.

Penonaktifan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, karena terjadi tidak lama setelah Jethro melaporkan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik ke Polda Metro Jaya terkait pengelolaan keuangan lingkungan.

Keputusan penonaktifan Jethro tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Lurah Cengkareng Barat Nomor 21 Tahun 2026 tertanggal 5 Mei 2026. SK itu ditandatangani Mustika Berliantoro dan disahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Cengkareng, Simon Hutagalung.

Situasi ini memunculkan persepsi di kalangan warga bahwa ada upaya membungkam suara kritis yang mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan lingkungan di tingkat RW.