Ketua Komisi VIII DPR Nilai LGBT Ancaman Serius dan Dorong Penguatan Regulasi serta Penanganan Medis-Psikologis

Ketua Komisi VIII DPR Nilai LGBT Ancaman Serius dan Dorong Penguatan Regulasi serta Penanganan Medis-Psikologis

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan fenomena LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) bukan sekadar isu sosial, melainkan ancaman serius terhadap eksistensi negara serta dinilai bertentangan dengan tatanan hukum nasional.

Marwan menyoroti aspek legalitas, terutama terkait praktik perkawinan sejenis. Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan yang mendefinisikan pasangan sah sebagai laki-laki dan perempuan. Menurutnya, jika perkawinan sejenis diberi ruang, hal itu dianggap melanggar Undang-Undang Perkawinan karena tidak memiliki dasar hukum di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026). Ia juga mengaitkan isu ini dengan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Marwan mempertanyakan bagaimana tujuan kesejahteraan dan kelahiran anak dapat tercapai apabila pernikahan dilakukan oleh pasangan sejenis.

Dalam pernyataannya, Marwan menyebut LGBT sebagai perilaku menyimpang dan menyebutnya sebagai penyakit yang, menurutnya, tidak boleh ditoleransi, terlebih jika ditampilkan di ruang publik. Ia mengaku prihatin dengan adanya pihak-pihak yang mulai berani mempertontonkan perilaku tersebut secara terbuka.

Terkait langkah penanganan, Marwan mengusulkan dua pendekatan. Pertama, penguatan regulasi dan pengawasan ketat untuk tidak memperbolehkan perilaku tersebut, termasuk membuka peluang pengusulan undang-undang khusus. Kedua, upaya penyembuhan yang disebutnya dapat dilakukan melalui pendekatan medis maupun psikologis.

Marwan menyatakan mendukung apabila ada pihak yang mengusulkan payung hukum baru untuk mengatur persoalan tersebut.