Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan fenomena LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) bukan sekadar isu sosial, melainkan ancaman serius terhadap eksistensi negara serta dinilai bertentangan dengan tatanan hukum nasional.
Marwan menyoroti aspek legalitas, khususnya terkait kemungkinan perkawinan sejenis. Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan yang mendefinisikan pasangan sah sebagai laki-laki dan perempuan. Menurutnya, praktik perkawinan sejenis tidak memiliki landasan hukum dan dianggap melanggar aturan yang berlaku.
“Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, kita tidak punya undang-undangnya. Berarti itu melanggar Undang-Undang Perkawinan,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain itu, Marwan mengaitkan isu tersebut dengan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Ia mempertanyakan bagaimana tujuan kesejahteraan dan kelahiran anak dapat tercapai apabila pernikahan dilakukan oleh pasangan sejenis.
Marwan juga mengingatkan potensi dampak demografis jika perilaku LGBT meluas di masyarakat. Ia menilai ketiadaan keturunan dari hubungan sejenis dapat memutus keberlanjutan generasi bangsa.
Dalam pernyataannya, Marwan menyebut LGBT sebagai perilaku menyimpang dan menilai hal tersebut sebagai penyakit yang tidak seharusnya ditoleransi, terlebih jika ditampilkan di ruang publik. Ia mengaku prihatin dengan adanya pihak yang mulai memperlihatkan perilaku tersebut secara terbuka.
“Ini kan penyimpangan. Masa penyimpangan kita tolerir? Apalagi dipertontonkan di khalayak umum, ini sangat memalukan. Komisi VIII menganggap ini penyakit, perilaku yang menyimpang,” ujarnya.
Terkait penanganan, Marwan mengusulkan dua pendekatan. Pertama, penguatan regulasi dengan memperketat pengawasan serta membuka peluang pembentukan undang-undang khusus untuk menangani fenomena LGBT. Kedua, pendekatan penyembuhan melalui jalur medis dan psikologis karena ia menilai hal tersebut sebagai penyakit.
“Karena ini penyakit dan menyimpang, ya harus dilakukan penyembuhan. Pendekatannya bisa medis, psikolog, dan macam-macam,” kata Marwan.
Ia menyatakan mendukung apabila ada pihak yang mengusulkan payung hukum baru untuk mengatur persoalan tersebut.