Surabaya—Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bertajuk “Mewujudkan Kepastian Hukum untuk Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara” di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/1/2026). Kehadiran Yasardin dalam kegiatan tersebut mewakili Ketua Mahkamah Agung RI.
MoU ditandatangani antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Direktur Jenderal Peradilan Agama Drs. Muchlis, S.H., M.H., Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dalam sambutannya, Yasardin menyebut penandatanganan MoU sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan kepastian hukum, terutama terkait perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian serta penguatan ketahanan keluarga. Ia menilai kerja sama lintas sektor menjadi kebutuhan mendesak di tengah tantangan era disrupsi teknologi dan sosial.
“Kepastian hukum yang menjadi tujuan MOU hari ini merupakan salah satu pilar utama penyelenggaraan negara hukum. Tanpa kepastian hukum, keadilan akan sulit diwujudkan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat tergerus, hal ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama,” ujarnya.
Yasardin juga menyoroti dampak meningkatnya angka perceraian terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Menurutnya, masih ditemukan kendala dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Agama, terutama terkait kewajiban nafkah anak dan hak-hak mantan istri, sehingga tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan belum sepenuhnya tercapai.
“Tanpa kepastian hukum, keadilan akan sulit diwujudkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat tergerus. Oleh karena itu, Pengadilan Agama membutuhkan sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya,” kata Yasardin.
Ia berharap MoU tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan putusan pengadilan, memperluas akses keadilan (access to justice), serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Jawa Timur. Kerja sama ini juga diharapkan dapat menjadi contoh yang dapat direplikasi di wilayah lain di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Yasardin menegaskan bahwa Pengadilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang menangani perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah memerlukan sinergi dengan berbagai lembaga, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, guna mendukung penegakan hukum serta pelayanan publik.
Penandatanganan MoU ini disebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat relasi pusat dan daerah, serta kerja sama antara eksekutif dan yudikatif, untuk memberikan layanan terbaik bagi para pencari keadilan, khususnya masyarakat Jawa Timur.

