Ketua DPRD Madiun Minta Pemkot Tetap Fokus Layanan Publik Usai Maidi Jadi Tersangka OTT KPK

Ketua DPRD Madiun Minta Pemkot Tetap Fokus Layanan Publik Usai Maidi Jadi Tersangka OTT KPK

Ketua DPRD Kota Madiun Armaya meminta Pemerintah Kota Madiun tetap memprioritaskan pelayanan publik setelah Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Armaya menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong eksekutif agar kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal. Ia menyinggung telah terbitnya surat perintah pelaksana tugas dari Gubernur Jawa Timur yang ditujukan kepada Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun.

Menurut Armaya, perkara hukum yang menjerat Maidi menjadi peringatan bagi birokrasi di Kota Madiun karena dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia menyatakan keprihatinannya atas OTT yang dilakukan KPK di Kota Madiun dan menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serta pembelajaran bersama.

Armaya juga menyoroti kasus ini terjadi di tengah capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Madiun tahun 2025 yang disebut mencapai 82,26 dan menjadi yang tertinggi secara nasional. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kerentanan di jajaran Pemerintah Kota Madiun.

Ia menambahkan, dampak penurunan kepercayaan publik pasca-OTT perlu disikapi secara serius oleh pemerintah daerah. Meski demikian, Armaya menyatakan optimistis kepercayaan masyarakat dapat pulih secara bertahap, terutama setelah pelaksana tugas wali kota telah ditetapkan.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun. Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK juga menyampaikan terdapat dua klaster dalam perkara tersebut, yakni dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam klaster pertama, tersangka adalah Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Sementara pada klaster kedua, tersangka adalah Maidi dan Thariq Megah.