Ketika Politik Hukum Diminta Turun ke Jalan: Pesan Bamsoet, Pancasila, dan Kerinduan Publik pada Hukum yang Memihak

Ketika Politik Hukum Diminta Turun ke Jalan: Pesan Bamsoet, Pancasila, dan Kerinduan Publik pada Hukum yang Memihak

Mengapa Pernyataan Ini Mendadak Jadi Tren

Nama Bamsoet kembali ramai dibicarakan setelah ia menegaskan politik hukum harus berpihak pada kepentingan rakyat.

Pernyataan itu muncul saat ia mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, 3 Oktober 2026.

Di ruang kelas, ia menarik garis tegas.

Hukum, katanya, bukan sekadar produk undang-undang.

Hukum harus menjawab persoalan masyarakat, melindungi hak warga negara, menciptakan kepastian, serta menghasilkan keadilan dan kemanfaatan.

Ia mengingatkan agar kekuasaan ditempatkan sebagai instrumen tujuan konstitusional.

Bukan sebaliknya, menjadikan hukum sebagai instrumen kekuasaan.

Di tengah banjir regulasi dan perdebatan publik tentang kualitas proses legislasi, kalimat semacam itu cepat memantul ke ruang digital.

Ia terdengar sederhana, tetapi menyentuh urat nadi yang sering berdenyut pelan dalam demokrasi.

Yaitu pertanyaan: untuk siapa negara bekerja.

-000-

Ada tiga alasan mengapa isu ini menjadi tren.

Pertama, publik sedang sensitif terhadap jarak antara teks hukum dan pengalaman sehari-hari.

Orang bisa membaca aturan, tetapi tetap merasa tidak terlindungi saat berhadapan dengan layanan, sengketa, atau ketidakpastian.

Kedua, Bamsoet menyorot risiko democratic deficit.

Istilah itu menamai kegelisahan yang familier.

Keputusan bisa sah secara prosedural, namun masyarakat merasa tak sungguh dilibatkan, tak cukup tahu, dan tak punya ruang memengaruhi.

Ketiga, ia menyebut tantangan baru: transformasi digital dan artificial intelligence.

Publik menangkap sinyal bahwa perdebatan hukum tidak lagi hanya soal pasal, tetapi juga soal data, privasi, dan masa depan.

Tren ini, pada akhirnya, lahir dari pertemuan dua hal.

Bahasa konstitusi yang tinggi, dan kebutuhan warga yang sangat praktis.

-000-

Politik Hukum Menurut Bamsoet: Pertanyaan “Untuk Siapa”

Bamsoet menolak pemahaman politik hukum sebagai urusan membuat undang-undang semata.

Ia menggeser fokus ke pertanyaan yang lebih mendasar.

Untuk siapa hukum dibuat.

Siapa yang memperoleh manfaat.

Bagaimana masyarakat dilibatkan.

Dan apakah hasil akhirnya menyelesaikan persoalan publik.

Di titik ini, ia mengajukan ukuran keberhasilan yang tidak hanya administratif.

Hukum harus legitimate, demokratis, responsif, berkeadilan, efektif, dan memberi manfaat nyata.

Ini bukan sekadar daftar kata indah.

Ini adalah standar moral yang, bila diterapkan, akan memaksa pembuat kebijakan menjelaskan pilihan-pilihannya kepada rakyat.

-000-

Ia juga menegaskan fondasi konstitusional Indonesia.

Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Pasal 1 ayat (3) menyatakan Indonesia adalah negara hukum.

Dua ayat itu, bila dibaca bersamaan, mengandung pesan yang menuntut kedewasaan.

Rakyat berdaulat, tetapi kedaulatan itu berjalan dalam pagar konstitusi.

Hukum berdaulat, tetapi hukum harus menjaga martabat rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

-000-

Demokrasi Bukan Sekadar Mayoritas

Bamsoet mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia tidak dapat dimaknai sebagai kemenangan suara terbanyak semata.

Demokrasi harus berjalan bersama konstitusionalisme, perlindungan hak, dan tanggung jawab pada kepentingan masyarakat.

Ia menyebut keseimbangan antara kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.

Mayoritas penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan mengabaikan hak konstitusional warga negara.

Dalam kalimat itu, ada peringatan yang halus namun tegas.

Demokrasi dapat melukai bila prosedur mengalahkan nurani.

-000-

Ia mengaitkan demokrasi Pancasila dengan musyawarah.

Dengan pertimbangan rasional, penghormatan perbedaan, dan pencarian keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, kualitas proses pembentukan hukum sama pentingnya dengan hasil akhirnya.

Kalimat ini menyentuh inti kecemasan publik.

Proses yang tergesa sering meninggalkan rasa tidak ikut memiliki.

Dan hukum yang tidak dimiliki, mudah dianggap sebagai beban, bukan perlindungan.

-000-

Pancasila sebagai Kompas Operasional, Bukan Simbol

Bamsoet menempatkan Pancasila sebagai kompas dalam seluruh tahapan politik hukum.

Ia merinci fungsi tiap sila sebagai pedoman.

Ketuhanan memberi landasan moral.

Kemanusiaan menuntut penghormatan HAM dan perlindungan kelompok rentan.

Persatuan mengharuskan kebijakan menjaga kohesi nasional.

Kerakyatan menuntut partisipasi dan akuntabilitas.

Keadilan sosial mengarahkan kebijakan pada pemerataan manfaat pembangunan.

-000-

Ia menekankan Pancasila harus turun dari tataran simbolik menjadi standar operasional.

Setiap peraturan perlu diuji.

Apakah menghormati martabat manusia.

Apakah memperkuat persatuan.

Apakah memberi ruang kepada rakyat.

Apakah melindungi kelompok yang lemah.

Apakah menghasilkan keadilan sosial.

Pernyataan itu terdengar seperti daftar periksa.

Namun justru di situlah kekuatannya.

Hukum yang baik sering lahir dari disiplin mengajukan pertanyaan yang sama, berulang-ulang, tanpa lelah.

-000-

Bamsoet memberi contoh garis merah evaluasi.

Jika kebijakan mengejar pertumbuhan ekonomi tetapi memperlebar ketimpangan atau mengorbankan hak masyarakat, evaluasi harus dilakukan serius.

Ia tidak menyebut kasus tertentu.

Namun publik dapat menangkap pesan besarnya.

Angka pertumbuhan, tanpa rasa keadilan, mudah berubah menjadi statistik yang dingin.

-000-

Tantangan: Regulatory Capture dan Legislasi yang Terlalu Cepat

Bamsoet menyebut tantangan politik hukum Indonesia.

Regulatory capture, dominasi kepentingan ekonomi-politik, orientasi jangka pendek, serta proses legislasi terlalu cepat.

Kecepatan, dalam konteks ini, bukan selalu tanda efisiensi.

Ia bisa menjadi tanda bahwa ruang uji akademik dan partisipasi publik menyempit.

-000-

Dari situ lahir risiko democratic deficit.

Keputusan dibuat lewat institusi demokratis, namun masyarakat tidak memperoleh kesempatan memadai untuk mengetahui, memengaruhi, dan mengevaluasi.

Ini menjelaskan mengapa sebagian perdebatan hukum mudah memanas.

Ketika orang tidak merasa diajak bicara, mereka akan bicara lebih keras.

Dan ketika tidak ada ruang mendengar, suara keras dianggap ancaman.

-000-

Ia juga mengingatkan agar hukum tidak dikendalikan kepentingan politik jangka pendek.

Atau kepentingan kelompok yang memiliki sumber daya lebih besar.

Regulasi harus berbasis kebutuhan masyarakat dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks ekonomi, ukuran keberhasilan kebijakan harus mencakup pemerataan, kesempatan kerja, perlindungan masyarakat, keberlanjutan, dan keadilan sosial.

Efisiensi penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran.

-000-

Transformasi Digital dan AI: Hukum Mengejar Zaman

Bamsoet menilai tantangan kian kompleks di tengah transformasi digital dan perkembangan AI.

Negara harus menciptakan regulasi yang mendorong inovasi sekaligus melindungi data pribadi, hak warga negara, demokrasi, dan keadilan sosial.

Di sini, isu menjadi terasa personal.

Data pribadi bukan lagi konsep abstrak.

Ia melekat pada identitas, pekerjaan, reputasi, dan rasa aman.

-000-

Pernyataan tentang AI juga menyiratkan dilema kebijakan.

Jika terlalu longgar, risiko penyalahgunaan membesar.

Jika terlalu ketat, inovasi bisa terhambat.

Di antara dua ekstrem itu, politik hukum diuji.

Bukan hanya pada kecanggihan pasal, tetapi pada kepekaan terhadap dampaknya bagi kelompok rentan.

-000-

Riset yang Relevan: Prolegnas dan Kesadaran Hukum

Bamsoet menyebut pembangunan hukum perlu memperkuat akses keadilan dan budaya hukum.

Ia merujuk kajian dalam Jurnal Rechts Vinding tahun 2026.

Kajian itu menempatkan Prolegnas 2025-2029 sebagai instrumen politik hukum.

Tujuannya memperkuat kesadaran hukum nasional.

Dan disebut sejalan dengan agenda reformasi hukum dalam RPJMN 2025-2029.

-000-

Rujukan ini penting karena menggeser pembicaraan dari opini ke kerangka kerja.

Prolegnas, dalam logika kebijakan, adalah peta.

Namun peta hanya berguna bila dibaca bersama kondisi medan.

Kesadaran hukum tidak tumbuh hanya karena daftar prioritas.

Ia tumbuh ketika warga melihat hukum hadir, dapat diakses, dan memberi rasa adil.

-000-

Isu Besar Indonesia: Kepercayaan Publik dan Mutu Negara Hukum

Pernyataan Bamsoet bersentuhan dengan isu besar yang menentukan masa depan Indonesia.

Yaitu kualitas negara hukum dalam demokrasi yang terus berubah.

Di atas kertas, negara hukum memberi kepastian.

Dalam praktik, kepastian itu hanya terasa bila prosedur dan hasil berpihak pada kepentingan publik.

-000-

Ketika warga merasakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, yang runtuh bukan hanya citra lembaga.

Yang runtuh adalah kepercayaan.

Kepercayaan adalah modal yang tidak tercantum dalam APBN, tetapi menentukan apakah kebijakan dipatuhi atau dicurigai.

Karena itu, seruan agar Pancasila menjadi standar operasional beresonansi luas.

Ia menjanjikan ukuran etis yang bisa dipakai publik untuk menilai.

-000-

Referensi Luar Negeri: Ketegangan antara Hukum, Kekuasaan, dan Partisipasi

Isu yang dibahas Bamsoet bukan monopoli Indonesia.

Banyak negara menghadapi ketegangan serupa.

Bagaimana memastikan hukum tidak menjadi alat kekuasaan, dan bagaimana menjaga partisipasi publik tetap bermakna.

-000-

Di berbagai demokrasi, perdebatan tentang kualitas proses legislasi sering muncul saat publik merasa konsultasi dilakukan sekadarnya.

Ketika proses dianggap elitis, legitimasi sosial melemah.

Pelajarannya sederhana.

Transparansi dan partisipasi bukan aksesori, melainkan fondasi penerimaan.

-000-

Di era digital, banyak negara juga bergulat merumuskan aturan yang melindungi data pribadi tanpa mematikan inovasi.

Ketegangan itu mirip dengan yang disinggung Bamsoet.

Negara dituntut lincah, namun tetap adil.

Regulasi harus cukup kuat melindungi warga, namun cukup adaptif menghadapi teknologi.

-000-

Bagaimana Isu Ini Sebaiknya Ditanggapi

Pernyataan Bamsoet sebaiknya dibaca sebagai undangan untuk memperbaiki cara kerja, bukan sekadar bahan debat.

Rekomendasi pertama adalah memperkuat partisipasi publik yang bermakna.

Bukan hanya membuka kanal masukan, tetapi memastikan masukan dijawab dengan alasan yang dapat diuji.

-000-

Rekomendasi kedua adalah menegakkan disiplin uji Pancasila sebagai standar operasional.

Uji itu perlu terlihat dalam naskah akademik, pembahasan, dan evaluasi.

Indikatornya harus jelas.

Apakah kebijakan melindungi kelompok rentan.

Apakah memperkecil ketimpangan.

Apakah memperkuat persatuan.

-000-

Rekomendasi ketiga adalah memperlambat hal yang memang harus dipikirkan.

Bamsoet mengingatkan bahaya legislasi yang terlalu cepat.

Kecepatan perlu diimbangi ruang uji akademik dan pengawasan publik.

Negara tidak kehilangan wibawa ketika berhati-hati.

Negara justru menunjukkan kedewasaan.

-000-

Rekomendasi keempat adalah menyiapkan kerangka regulasi digital yang melindungi hak.

Pesan Bamsoet tentang data pribadi, demokrasi, dan keadilan sosial perlu diterjemahkan menjadi tata kelola yang dapat diperiksa publik.

Termasuk memastikan akses keadilan tetap terbuka ketika sengketa terjadi di ruang digital.

-000-

Rekomendasi kelima adalah menguatkan budaya hukum dan akses keadilan.

Bamsoet menekankan hukum harus hadir nyata dalam kehidupan masyarakat.

Hukum yang baik tidak hanya ada di lembar negara.

Ia terasa di loket layanan, di ruang sidang, dan di keputusan administratif yang menghormati warga.

-000-

Penutup: Hukum yang Membuat Negara Terasa Hadir

Di akhir pesannya, Bamsoet menyederhanakan tujuan politik hukum.

Hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Sehingga masyarakat merasakan negara hadir melindungi dan meningkatkan kesejahteraan.

Kalimat itu mengandung harapan yang sangat manusiawi.

Bahwa negara bukan sekadar institusi, melainkan perasaan aman yang tumbuh saat hak dihormati.

-000-

Di tengah hiruk-pikuk politik, publik sebenarnya mencari hal yang sama.

Proses yang bisa dipercaya.

Keputusan yang bisa dijelaskan.

Dan hukum yang tidak membuat warga kecil merasa sendirian.

-000-

Jika politik hukum benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, maka demokrasi tidak berhenti di bilik suara.

Ia berlanjut dalam kebijakan yang adil, prosedur yang terbuka, dan keberanian mengoreksi diri.

-000-

Seperti pengingat yang kerap dikutip untuk menutup perbincangan tentang keadilan: “Hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”