Ketika Dunia Berguncang, Indonesia Dicari: Menemukan Ulang Politik Bebas-Aktif di Tengah Krisis Timur Tengah

Ketika Dunia Berguncang, Indonesia Dicari: Menemukan Ulang Politik Bebas-Aktif di Tengah Krisis Timur Tengah

Isu yang Membuatnya Menjadi Tren

Akhir Februari 2026, eskalasi militer di Timur Tengah memuncak. Serangan Israel-AS mengguncang Iran dan berujung gugurnya Ayatollah Ali Khamenei, pejabat tinggi, serta warga sipil.

Di Indonesia, kabar itu segera melampaui halaman luar negeri. Ia berubah menjadi pertanyaan publik tentang arah: di mana posisi Indonesia ketika ketertiban dunia tampak retak.

Isu ini menjadi tren karena ia menyentuh dua hal sekaligus. Pertama, rasa kemanusiaan. Kedua, identitas politik luar negeri yang sejak lahir mengaku bebas dan aktif.

Di tengah banjir informasi, publik mencari pegangan. Petisi “Melawan Imperialisme Baru” yang ditandatangani 65 tokoh nasional dan 79 organisasi masyarakat sipil ikut memperbesar resonansi.

Petisi itu menandai bahwa sebagian warga membaca peristiwa ini bukan sekadar konflik regional. Mereka melihatnya sebagai ujian serius bagi konsistensi diplomasi Indonesia.

-000-

Tiga Alasan Mengapa Isu Ini Meledak di Ruang Publik

Alasan pertama adalah skala guncangan moral. Ketika korban sipil disebut, publik tidak lagi memandangnya sebagai peta dan strategi, melainkan nyawa dan keluarga.

Alasan kedua adalah kecemasan terhadap arah kebijakan. Keterlibatan Indonesia dalam inisiatif Board of Peace serta wacana pengiriman pasukan ke wilayah konflik memantik debat konstitusional.

Alasan ketiga adalah memori kolektif Indonesia tentang politik bebas-aktif. Ia bukan istilah teknis di ruang diplomat saja, melainkan bagian dari narasi kebangsaan sejak 1945.

Ketiganya bertemu pada satu titik: publik ingin tahu apakah Indonesia masih memegang kompas yang sama. Atau kompas itu bergeser pelan tanpa disadari.

-000-

Kemanusiaan, Hukum Internasional, dan Kalimat Kofi Annan

“No legal principle, not even sovereignty, can ever shield crimes against humanity.” Kutipan Kofi Annan (1999) kembali terasa seperti teguran yang datang tepat waktu.

Kalimat itu mengingatkan arah dasar hukum internasional. Ia tidak dibangun untuk melindungi kekuatan, melainkan untuk menjaga martabat manusia dari kekerasan yang tak terkendali.

Ketika kekerasan lintas negara meningkat, yang dipertaruhkan bukan hanya kemenangan militer. Yang dipertaruhkan adalah gagasan bahwa dunia masih memiliki pagar moral bersama.

Di titik inilah Indonesia ditagih untuk berbicara. Bukan karena Indonesia harus menjadi polisi dunia, melainkan karena konstitusi menugaskan Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia.

-000-

“Bebas-Aktif” Bukan Netral yang Diam

Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia tidak memilih netral dalam arti pasif. Politik luar negeri dirumuskan bebas dan aktif.

Bebas berarti tidak terikat blok kekuatan. Aktif berarti terlibat dalam upaya perdamaian. Dua kata itu tampak sederhana, tetapi konsekuensinya berat.

Prinsip ini berakar pada sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Ia juga hidup dalam Pembukaan UUD 1945 tentang perdamaian abadi.

Karena itu, pertanyaan publik hari ini bukan sekadar soal selera politik. Ia menyentuh mandat konstitusional yang menjadi alasan moral berdirinya negara.

-000-

Ujian Konstitusional: Forum Internasional dan Wacana Pasukan

Keterlibatan Indonesia dalam forum seperti Board of Peace bisa dibaca sebagai kontribusi perdamaian. Namun politik bebas-aktif menuntut satu langkah tambahan: pengujian konsistensi.

Uji itu sederhana namun menentukan. Apakah partisipasi memperkuat posisi Indonesia sebagai penjaga hukum internasional, atau justru menyeretnya ke konfigurasi kekuatan tertentu.

Wacana pengiriman pasukan ke wilayah Gaza menambah lapisan sensitif. Dalam konteks bebas-aktif, kebijakan semacam itu harus ditempatkan dalam kerangka ketat.

Tanpa kerangka yang jelas, niat kemanusiaan dapat terbaca sebagai keterlibatan politik. Dan keterlibatan politik dapat berubah menjadi bagian dari dinamika konflik.

-000-

Kerangka Hukum: Larangan Penggunaan Kekuatan

Dalam perspektif hukum internasional, prinsip bebas-aktif sejalan dengan norma jus ad bellum modern. Salah satu intinya adalah larangan penggunaan kekuatan dalam Piagam PBB Pasal 2(4).

Menurut Shaw (2017), larangan itu bukan prosedur biasa. Ia adalah fondasi tatanan dunia pasca-Perang Dunia II, yang berupaya mencegah normalisasi agresi.

Karena itu, setiap tindakan militer yang melampaui kerangka pembelaan diri berpotensi merusak sistem keamanan kolektif. Ketika fondasi retak, negara menengah ikut terdampak.

Indonesia, sebagai negara besar di Selatan Global, memiliki kepentingan langsung. Dunia tanpa pagar hukum adalah dunia yang memberi ruang lebih besar pada yang paling kuat.

-000-

Legitimasi dan Bahaya Kekuasaan yang Tak Teruji

Thomas Franck (2002) menekankan standar legitimasi internasional. Kekuatan militer, dalam pandangan ini, hanya sah bila memenuhi legitimasi, bukan sekadar kepentingan strategis.

Ketika legitimasi dipertanyakan, stabilitas global mudah tersungkur. Krisis tidak berhenti pada satu wilayah, karena efeknya menjalar lewat energi, ekonomi, dan arus pengungsi.

Di sinilah politik bebas-aktif menemukan maknanya yang paling praktis. Menjaga jarak dari konfigurasi kekuasaan bukan romantisme, melainkan strategi menghindari terseret arus.

Strategi itu tidak berarti apatis. Ia berarti memilih jalur hukum, diplomasi, dan kemanusiaan sebagai instrumen utama, bukan jalur kekuatan bersenjata.

-000-

Otonomi Strategis Negara Berkembang

Dalam teori independensi kebijakan luar negeri, negara berkembang mempertahankan otonomi strategis dengan menghindari aliansi yang berpotensi menyeret ke konflik kekuatan (Acharya, 2014).

Otonomi strategis bukan sikap anti-kerja sama. Ia sikap selektif, sadar risiko, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang, terutama stabilitas dan kredibilitas diplomasi.

Dalam konteks Indonesia, otonomi strategis juga menyangkut kepercayaan publik. Kebijakan luar negeri yang tampak inkonsisten mudah memicu polarisasi di dalam negeri.

Dan polarisasi itu sering menjadikan isu kemanusiaan sebagai bahan bakar emosi. Padahal yang dibutuhkan adalah kejernihan, bukan sekadar kemarahan.

-000-

Isu Besar Indonesia: Ketertiban Dunia dan Martabat Diplomasi

Perdebatan ini terhubung dengan isu besar Indonesia: bagaimana Indonesia memposisikan diri di dunia multipolar yang makin rapuh, ketika norma dan institusi global diuji.

Indonesia membutuhkan tatanan internasional berbasis aturan. Negara kepulauan dengan ekonomi terbuka sangat bergantung pada stabilitas jalur perdagangan dan kepastian hukum.

Selain itu, isu ini menyentuh martabat diplomasi Indonesia. Dari Konferensi Asia-Afrika 1955 hingga Gerakan Non-Blok, Indonesia dikenal memilih jalur moral dan solidaritas.

Warisan itu bukan museum. Ia modal reputasi. Reputasi menentukan seberapa didengar suara Indonesia ketika mengusulkan resolusi, investigasi, atau langkah kemanusiaan.

-000-

Referensi Serupa di Luar Negeri: Debat tentang Non-Blok dan Otonomi

Di luar negeri, perdebatan tentang otonomi strategis juga muncul. Banyak negara berusaha menjaga ruang gerak ketika konflik besar memaksa mereka memilih kubu.

India, misalnya, kerap dibahas dalam konteks tradisi non-alignment dan upaya mempertahankan otonomi kebijakan luar negeri. Perdebatan publiknya menyorot biaya politik dari keberpihakan.

Di Eropa, istilah “strategic autonomy” sering muncul dalam diskusi kebijakan. Ia mencerminkan kegelisahan serupa: bagaimana tetap berprinsip tanpa kehilangan keamanan dan pengaruh.

Kesamaan pola ini penting bagi Indonesia. Ia menunjukkan bahwa menjaga jarak dari tarikan blok bukan sikap kuno, melainkan respons rasional terhadap dunia yang mudah terbakar.

-000-

Meninjau Ulang, Bukan Menarik Diri

Seruan peninjauan kembali terhadap keterlibatan Indonesia dalam forum seperti Board of Peace, sebagaimana disuarakan petisi, perlu dibaca sebagai mekanisme kehati-hatian.

Peninjauan ulang bukan berarti menolak kerja sama internasional. Ia berarti memastikan setiap komitmen tidak menggerus prinsip bebas-aktif yang menjadi fondasi kebijakan luar negeri.

Dalam situasi krisis, keputusan cepat sering menggoda. Namun keputusan cepat tanpa pijakan normatif mudah meninggalkan luka panjang pada kredibilitas dan konsistensi.

Karena itu, pertanyaan paling penting bukan “ikut atau tidak ikut.” Pertanyaannya adalah “ikut dengan mandat apa, batas apa, dan legitimasi apa.”

-000-

Rekomendasi: Cara Menanggapi Isu Ini dengan Dewasa

Pertama, perkuat diplomasi multilateral berbasis hukum internasional. Pemerintah dapat memaksimalkan peran Indonesia di forum PBB sesuai mandat konstitusi dan norma Piagam PBB.

Kedua, dorong langkah-langkah yang berorientasi pada akuntabilitas. Dalam kerangka PBB, Indonesia dapat mendorong investigasi dan langkah kolektif yang sah secara internasional.

Ketiga, jika ada wacana pengiriman pasukan, tempatkan dalam kerangka yang ketat dan transparan. Tujuannya harus jelas, mandatnya jelas, serta risikonya dijelaskan ke publik.

Keempat, rawat ruang publik agar tidak jatuh menjadi kompetisi kemarahan. Media, kampus, dan masyarakat sipil dapat memperluas literasi hukum internasional dan etika kemanusiaan.

Kelima, kembalikan pusat gravitasi kebijakan pada amanat Pembukaan UUD 1945. Itu bukan kalimat seremonial, melainkan kompas yang mengikat keputusan negara.

-000-

Menemukan Kembali Diri di Tengah Dunia yang Retak

Politik bebas-aktif dapat menemukan kembali dirinya ketika ia dipakai sebagai panduan konkret. Bukan sebagai jargon, melainkan sebagai disiplin moral dan strategi nasional.

Dalam situasi global yang kian rapuh, Indonesia tidak harus menjadi yang paling keras bersuara. Indonesia perlu menjadi yang paling konsisten berpijak pada hukum dan kemanusiaan.

Karena kemerdekaan bangsa tidak pernah sepenuhnya terpisah dari kemerdekaan umat manusia. Ketika satu wilayah terbakar, asapnya sering sampai ke rumah kita.

Di akhir semua perdebatan, yang dicari publik sebenarnya sederhana: kepastian bahwa Indonesia tetap waras, tetap beradab, dan tetap setia pada mandat sejarahnya.

“Politik bebas-aktif tentu bukan sikap netral yang diam. Ia keberanian untuk berdiri di sisi hukum internasional dan nilai kemanusiaan ketika tatanan dunia terancam.”