Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra tentang APBN mendadak ramai dibicarakan karena menyentuh saraf paling peka dalam demokrasi: uang publik, kuasa, dan batas-batasnya.
Di Mahkamah Konstitusi, Saldi mengingatkan agar pertimbangan politik dalam penyusunan APBN tidak mengesampingkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Kalimatnya tajam namun tenang. Undang-undang, kata Saldi, harus menjadi pengendali agar kepentingan politik jangka pendek tidak mengalahkan sistem yang dibangun.
Peringatan itu disampaikan dalam sidang uji materi beberapa pasal UU HKPD pada Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026, Kamis, 6 Agustus 2026.
Sidang ini menguji Pasal 107 ayat (2) dan (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD.
Yang diperdebatkan bukan sekadar pasal. Yang dipertaruhkan adalah cara negara menata relasi pusat dan daerah, terutama melalui transfer ke daerah.
Di ruang sidang, Saldi mengingatkan bahaya bila APBN semata tunduk pada “political point of view” setahun, lalu sistem hukum dibiarkan kalah.
Ia menilai, jika UU HKPD tidak dijadikan acuan dan semuanya diserahkan pada dinamika politik, sistem yang dibangun melalui undang-undang kehilangan fungsinya.
Baginya, logika politik tahunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Ucapan itu cepat menyebar. Publik menangkapnya sebagai alarm: ada garis batas yang harus dijaga saat anggaran negara disusun.
-000-
Mengapa Isu Ini Menjadi Tren
Tren muncul karena APBN adalah urat nadi negara. Ia menentukan sekolah dibangun atau ditunda, puskesmas diperkuat atau dibiarkan rapuh.
Ketika seorang hakim MK menyebut “mengerem logika politik”, publik membaca ada potensi tarik-menarik antara aturan dan kepentingan jangka pendek.
Alasan pertama, isu ini menyentuh otonomi daerah. Pemohon menilai sejumlah pasal memberi kewenangan terlalu besar kepada pusat mengatur transfer ke daerah.
Transfer ke daerah bukan angka abstrak. Ia adalah kemampuan daerah membayar layanan publik, membangun infrastruktur, dan menjaga roda birokrasi tetap berjalan.
Alasan kedua, isu ini terkait program nasional yang disebut dalam permohonan, termasuk Makan Bergizi Gratis. Program besar selalu memerlukan ruang fiskal.
Ketika ruang itu diambil dari pos lain, pertanyaan publik segera muncul. Siapa yang menanggung penyesuaian, dan bagaimana dampaknya pada prioritas daerah.
Alasan ketiga, ini terjadi di forum MK. Setiap uji materi yang menyentuh desain fiskal negara memicu perhatian, karena putusannya berpotensi mengubah praktik.
Di atas semuanya, isu ini viral karena sederhana namun fundamental. Apakah hukum mengatur politik, atau politik menaklukkan hukum.
-000-
Apa yang Dipersoalkan Pemohon
Permohonan diajukan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran.
Mereka memandang pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 karena mengurangi otonomi daerah yang dijamin konstitusi.
Menurut pemohon, kewenangan besar pemerintah pusat dalam mengatur transfer ke daerah membuat daerah kehilangan keleluasaan menentukan prioritas anggaran.
Mereka menyebut kebijakan penyesuaian transfer untuk mendukung program nasional dapat membuat daerah menanggung pemotongan dana.
Dampak yang mereka sebut konkret: pembangunan infrastruktur terganggu, pembayaran gaji dan tunjangan pegawai tertekan, serta pelayanan publik ikut terdampak.
Dalam permohonan, mereka meminta agar pasal-pasal itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Mereka juga meminta transfer ke daerah wajib menjamin alokasi adil sesuai kebutuhan riil daerah.
Mereka mengusulkan pembahasan bersama forum pertimbangan otonomi daerah dengan melibatkan kelompok kepentingan.
Mereka menekankan perlunya menjaga kapasitas fiskal daerah.
Mereka juga meminta pengecualian batas belanja pegawai 30 persen bagi daerah dengan karakteristik dan beban layanan publik tertentu.
-000-
Peringatan Saldi Isra: Hukum sebagai Rem
Saldi Isra tidak sedang menolak politik. Ia mengingatkan tempat politik dalam negara hukum.
Politik, dalam penyusunan anggaran, memang niscaya. APBN adalah produk keputusan, dan keputusan lahir dari kontestasi kepentingan.
Namun Saldi menegaskan, bila logika politik tahunan menjadi pembenar untuk mengabaikan prinsip undang-undang, sistem akan runtuh pelan-pelan.
Ia menyebut fungsi undang-undang lain sebagai rem, agar kepentingan jangka pendek tidak mengalahkan sistem yang sudah dibangun.
Di sini, kata “rem” penting. Ia mengandaikan kendaraan sedang melaju, dan laju itu bernama kekuasaan fiskal.
Tanpa rem, kendaraan tidak selalu jatuh seketika. Ia bisa melaju lebih cepat, lebih menegangkan, lalu baru menabrak saat semua terlambat.
Ketika anggaran dianggap hanya “political point of view” setahun, ada risiko kebijakan menjadi siklus pendek.
Yang jangka panjang sering kalah. Padahal layanan publik, infrastruktur, dan kapasitas daerah dibangun melalui konsistensi, bukan hanya momentum.
-000-
Isu Besar yang Mengintai: Sentralisasi, Ketimpangan, dan Kepercayaan
Perdebatan HKPD dan transfer ke daerah terhubung dengan isu besar Indonesia: keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi.
Otonomi daerah lahir dari harapan. Daerah lebih tahu kebutuhan warganya, dan demokrasi lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Namun otonomi juga menuntut desain fiskal yang adil. Tanpa dukungan fiskal memadai, otonomi bisa berubah menjadi beban administratif.
Di sisi lain, pemerintah pusat memikul mandat program nasional. Mandat itu menuntut koordinasi dan pendanaan yang stabil.
Di titik inilah ketegangan muncul. Koordinasi nasional yang kuat bisa terbaca sebagai penyeragaman yang mengurangi ruang prioritas lokal.
Ketika transfer ke daerah disesuaikan, daerah merasakan dampaknya lebih dulu. Warga mungkin tidak menyebut “TKD”, tetapi merasakan antrean layanan.
Isu ini juga terkait ketimpangan antardaerah. Daerah dengan kapasitas fiskal berbeda akan merasakan penyesuaian dengan tingkat sakit yang berbeda.
Lebih jauh, ini menyentuh kepercayaan publik. Jika masyarakat melihat anggaran mudah berubah mengikuti logika politik, kepercayaan pada institusi ikut tergerus.
-000-
Kerangka Konseptual: Mengapa “Rem” Itu Dibutuhkan
Dalam studi kebijakan publik, anggaran sering dipahami sebagai cermin prioritas. Ia menunjukkan apa yang dianggap penting, bukan hanya apa yang diucapkan penting.
Literatur tata kelola fiskal juga menekankan pentingnya aturan untuk menjaga disiplin dan prediktabilitas.
Aturan memberi kepastian bagi perencanaan. Tanpa kepastian, pemerintah daerah sulit menyusun program multi-tahun, apalagi membangun layanan yang berkelanjutan.
Konsep checks and balances relevan di sini. Kewenangan fiskal perlu pengimbang, agar keputusan anggaran tidak semata mengikuti dorongan sesaat.
Dalam kerangka negara hukum, hukum bukan hiasan prosedural. Ia adalah pagar agar keputusan politik tetap berada dalam koridor yang disepakati.
Ketika Saldi menolak cara berpikir yang membenarkan pengabaian undang-undang karena logika politik setahun, ia sedang menegaskan pagar itu.
Riset kebijakan juga mengenal risiko “short-termism”, kecenderungan mengambil keputusan berorientasi hasil cepat, meski mengorbankan fondasi jangka panjang.
Di tingkat daerah, short-termism bisa berarti proyek yang tampak, tetapi mengurangi belanja pemeliharaan, kualitas layanan, atau kapasitas aparatur.
Karena itu, perdebatan HKPD bukan hanya teknis transfer. Ia menyangkut desain insentif, stabilitas, dan akuntabilitas dalam hubungan pusat-daerah.
-000-
Referensi Luar Negeri: Ketegangan Pusat dan Daerah Bukan Hal Baru
Di banyak negara, perebutan ruang fiskal antara pusat dan daerah adalah cerita lama.
Amerika Serikat, misalnya, sering memperdebatkan “federal grants” dan “mandates”. Program nasional dapat mendorong negara bagian menyesuaikan anggaran.
Di sana, perdebatan biasanya berkisar pada siapa membayar, siapa menentukan desain, dan bagaimana memastikan akuntabilitas tanpa mematikan otonomi.
Di Spanyol, ketegangan fiskal pusat dan wilayah otonom juga kerap muncul, terutama terkait pembagian pendapatan dan belanja layanan publik.
Di Inggris, dinamika antara pemerintah pusat dan devolved administrations juga menunjukkan bahwa desentralisasi butuh mekanisme fiskal yang jelas dan stabil.
Contoh-contoh itu tidak identik dengan Indonesia. Namun benang merahnya sama: desain fiskal adalah arena politik, sehingga membutuhkan rambu hukum.
Ketika rambu kabur, konflik melebar menjadi krisis kepercayaan. Ketika rambu jelas, perdebatan tetap keras, tetapi tidak merusak fondasi sistem.
-000-
Bagaimana Isu Ini Sebaiknya Ditanggapi
Pertama, publik perlu menempatkan perdebatan ini sebagai diskusi tata kelola, bukan sekadar pro atau kontra program tertentu.
Yang diuji di MK adalah pasal-pasal dan kewenangan. Fokus utama adalah memastikan hubungan pusat-daerah berjalan sesuai konstitusi dan undang-undang.
Kedua, pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat forum dialog yang disebut pemohon, agar penyesuaian transfer tidak terasa sepihak.
Dialog tidak otomatis menghapus konflik. Namun ia memberi ruang penjelasan, negosiasi prioritas, dan mitigasi dampak pada layanan publik.
Ketiga, transparansi anggaran harus diperluas. Jika ada penyesuaian transfer, publik berhak memahami alasan, mekanisme, dan konsekuensi yang mungkin timbul.
Transparansi membantu mencegah spekulasi. Ia juga membuat evaluasi kebijakan lebih berbasis data, bukan sekadar dugaan.
Keempat, semua pihak perlu menghormati proses di MK. Uji materi adalah jalur konstitusional untuk menguji apakah desain kewenangan sejalan UUD 1945.
Kelima, daerah perlu memperkuat perencanaan berbasis kebutuhan riil. Jika alokasi adil menjadi tuntutan, ukuran kebutuhan harus dirumuskan secara terukur.
Di sini, peran kelompok kepentingan yang disebut pemohon menjadi penting. Keterlibatan publik dapat memperkaya definisi kebutuhan dan mengurangi bias.
-000-
Menjaga Akal Sehat Fiskal
Peringatan Saldi Isra terasa menggugah karena ia memotret dilema yang sering kita alami: hasil cepat melawan ketertiban sistem.
Di negara besar, godaan untuk mengubah arah anggaran demi kebutuhan politik selalu ada. Tetapi negara hukum hidup dari kemampuan menahan godaan itu.
UU HKPD, dalam konteks ini, dipahami sebagai salah satu pagar. Pemohon menilai pagar itu justru memberi ruang terlalu besar bagi pusat.
MK menjadi tempat menimbangnya. Bukan untuk memenangkan satu pihak, melainkan untuk memastikan relasi fiskal tetap setia pada prinsip konstitusi.
Di luar ruang sidang, kita sebagai warga punya peran. Mengawasi, bertanya, dan menuntut penjelasan adalah bentuk cinta yang dewasa pada republik.
Karena pada akhirnya, APBN bukan milik sebuah musim politik. Ia adalah janji negara kepada warganya, dari pusat sampai pulau terjauh.
Dan barangkali, di tengah riuh perdebatan, kita perlu mengingat satu pegangan sederhana: “Keadilan bukan hanya tujuan, tetapi juga cara.”