Keterbukaan Informasi Publik Bergeser di Era Digital, dari Transparansi ke Kolaborasi

Keterbukaan Informasi Publik Bergeser di Era Digital, dari Transparansi ke Kolaborasi

Yogyakarta—Keterbukaan informasi publik disebut terus mengalami pergeseran paradigma seiring perkembangan teknologi digital dan meningkatnya partisipasi masyarakat. Keterbukaan informasi kini tidak lagi dipahami semata sebagai pemenuhan hak atas informasi, tetapi berkembang menjadi instrumen strategis dalam pengambilan keputusan publik sekaligus ruang kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Pranata Humas Ahli Madya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Helmi Fajar Andrianto dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar Direktorat Informasi Publik, Ditjen Komunikasi Publik dan Media, di STMM MMTC Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).

Dalam paparannya, Helmi mengulas tiga generasi keterbukaan informasi publik sebagai kerangka penguatan tata kelola informasi badan publik di era digital. Tiga generasi itu meliputi transparansi berbasis hak asasi manusia (Human Rights Transparency), transparansi berorientasi sasaran (Targeted Transparency), dan transparansi kolaboratif (Collaborative Transparency).

Helmi menjelaskan, generasi pertama berpijak pada perspektif hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam paradigma ini, masyarakat diposisikan sebagai pemohon informasi, sementara badan publik berkewajiban merespons permintaan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Ia menilai pendekatan tersebut kuat secara normatif, namun memiliki keterbatasan karena prosesnya relatif panjang dan cenderung elitis. Selain itu, informasi yang disajikan kerap berupa data mentah dan teknis sehingga sulit dipahami tanpa pengolahan lebih lanjut.

Generasi kedua, yakni transparansi berorientasi sasaran, menitikberatkan pada penyajian informasi yang disederhanakan, mudah dibandingkan, dan relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan publik. Dalam pendekatan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga dapat menentukan pilihan berdasarkan indikator yang jelas dan terukur.

Helmi mencontohkan praktik transparansi berorientasi sasaran antara lain pencantuman label kandungan gula pada produk makanan, label halal, serta sistem penilaian berbintang pada layanan digital. Menurutnya, informasi yang kompleks diolah menjadi format ringkas agar cepat dipahami dan berdampak langsung pada perilaku publik. Namun, ia mengingatkan pendekatan ini berisiko menimbulkan bias apabila penyederhanaan informasi menghilangkan konteks penting yang seharusnya diketahui secara utuh.

Sementara itu, generasi ketiga, transparansi kolaboratif, menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga produsen informasi. Dalam model ini, informasi tidak lagi bersumber tunggal dari pemerintah, melainkan mengalir dari berbagai aktor, termasuk masyarakat, media, dan organisasi nonpemerintah.

Helmi menyebut model tersebut terlihat dalam praktik pengumpulan data berbasis partisipasi publik, seperti pengumpulan Form C1 pada Pemilu 2024 oleh platform independen, serta pelacakan sebaran COVID-19 melalui aplikasi digital dan laporan warga. Meski bersifat deliberatif dan dinamis, ia menilai pendekatan ini rentan terhadap misinformasi dan disinformasi apabila tidak disertai mekanisme verifikasi yang kuat.

Helmi menegaskan transformasi digital hadir dalam ketiga paradigma keterbukaan informasi dengan karakter yang berbeda. Pada transparansi berbasis hak asasi manusia, digitalisasi berfungsi memperluas akses dan mempercepat layanan informasi publik melalui sistem PPID berbasis teknologi informasi.