Alokasi anggaran kerja sama perusahaan media dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta untuk tahun 2026 menjadi sorotan seiring kebijakan efisiensi anggaran. Selain besaran anggaran, perhatian juga tertuju pada persyaratan kerja sama yang digunakan sebagai rujukan kelayakan kemitraan media dengan pemerintah daerah melalui Diskominfo Purwakarta.
Situasi tersebut memunculkan pro dan kontra, terutama ketika terdapat perbedaan pemahaman mengenai mekanisme dan pihak yang berwenang dalam kerja sama media. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, menekankan bahwa kerja sama media tidak dapat disamakan dengan kerja sama dengan wartawan secara individu.
“Kalau wartawan itu kan hanya petugas dari perusahaan medianya masing-masing, tugasnya di wilayah membuat berita dan dikirimkan ke medianya masing-masing,” kata Tarigan, Jumat (23/1).
Menurutnya, wartawan bertugas memproduksi berita dan mengirimkannya ke redaksi. Keputusan apakah suatu pemberitaan layak tayang atau tidak, lanjut Tarigan, merupakan kewenangan redaksi. “Wartawan buat berita dan dikirim ke redaktur, layak atau tidak pemberitaan itu ditayangkan bukan hak wartawan, itu sepenuhnya hak redaksi,” ujarnya.
Tarigan menjelaskan, proses tersebut menjadi ruang uji bagi kualitas narasi tulisan wartawan dan bagaimana redaksi mengolah isu agar sesuai dengan kaidah jurnalistik. “Dari sinilah diuji, narasi tulisan wartawan dan bagaimana redaksinya mengolah isu terkait pemberitaan, sehingga menjadi pemberitaan yang dikemas sesuai dengan kode etik jurnalis,” ungkapnya.
Terkait kerja sama media yang belakangan disoroti, Tarigan menegaskan keputusan bermitra bukan berada di tangan wartawan. Ia menyebut wartawan hanya menyampaikan kepada perusahaan media melalui aplikasi Simedkom milik Diskominfo, sementara proses selanjutnya menjadi urusan perusahaan media. “Begitu juga dengan kerjasama media yang belakangan ini disoroti, tidak bisa wartawan yang memutuskan bekerjasama atau tidak, wartawan itu hanya menyampaikan kepada pihak perusahaan melalui aplikasi Simedkom dari Diskominfo, selebihnya itu urusan perusahaan medianya,” tegasnya.
Tarigan juga menilai langkah Diskominfo saat ini tepat, salah satunya dengan melakukan evaluasi serta verifikasi perusahaan media. Ia menyatakan bahwa apabila perusahaan media telah terverifikasi dan dinilai layak, maka wartawan di dalamnya dapat menjadi rujukan untuk peliputan. “Langkah Diskominfo hari ini merupakan langkah tepat, salah satunya melakukan evaluasi dan memverifikasi perusahaan media, kalau perusahaan medianya saja sudah terverifikasi dan layak sudah bisa dipastikan wartawan akan menjadi referensi untuk peliputan,” katanya.
Dalam pernyataannya, Tarigan turut menyinggung adanya dugaan masalah pada kerja sama media di Diskominfo pada periode 2024–2025. Meski Diskominfo disebut belum mengungkapkan detail persoalannya, ia menduga alokasi anggaran pada periode tersebut tidak tepat sasaran. “Kerjasama media di Diskominfo tahun 2024-2025 lalu diduga bermasalah, walaupun Diskominfo hari ini belum mengungkapkan permasalahannya, namun besar dugaan anggaran yang dialokasikan tidak tepat sasaran,” pungkasnya.

