Menurunnya kepercayaan publik terhadap parlemen kembali memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana reformasi politik 1998 berhasil mencapai tujuannya. Reformasi yang digulirkan lebih dari dua dekade lalu membawa harapan besar terhadap penguatan lembaga legislatif sebagai salah satu pilar demokrasi, bersama eksekutif dan yudikatif, dalam kerangka trias politica.
Dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik karya Prof. Miriam Budiardjo (2024), parlemen dipahami sebagai lembaga yang menekankan unsur perundingan dan keterwakilan (representasi). Di Indonesia, penguatan parlemen pascareformasi diharapkan membuat aspirasi masyarakat lebih terakomodasi dalam proses legislasi, berbeda dengan situasi sebelum 1998 ketika kekuasaan parlemen dinilai terbatas dan aspirasi publik kerap tidak tersalurkan.
Namun, harapan tersebut dinilai belum sepenuhnya terwujud. Ketidakpercayaan publik terus meningkat dengan sejumlah faktor yang disebut berkontribusi, antara lain buruknya kinerja legislasi, kasus korupsi yang melibatkan anggota parlemen, serta menguatnya dominasi oligarki dalam proses politik di parlemen.
Survei Centre for Strategic and International Student (CSIS) pada 13–18 Desember 2023 menunjukkan DPR menjadi lembaga dengan tingkat kepercayaan terendah dalam daftar yang disurvei. Hasilnya mencatat 56,2% responden menyatakan percaya, 42,8% tidak percaya, dan 1,0% tidak tahu atau tidak menjawab.
Gelombang kritik terhadap parlemen juga menguat setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Pengesahan tersebut memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah, termasuk di DPRD Kota Padang dengan tajuk “Tolak RUU TNI” pada Kamis (20/03/2025).
Dalam pembahasan RUU TNI, sejumlah pasal disebut dianggap bermasalah karena dinilai membuka peluang TNI kembali masuk ke ranah sipil, sesuatu yang dipandang bertentangan dengan cita-cita reformasi. Penolakan dari berbagai elemen masyarakat tetap muncul meski proses pembahasan disebut berlangsung tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat–Sabtu (14–15/3/2025).
Isu korupsi turut memperkuat persepsi negatif publik terhadap parlemen. Mahfud MD, dalam sesi tanya jawab bersama Metro TV pada Senin (24/3/2025), menyatakan korupsi di Indonesia saat ini jauh lebih parah dibanding tahun 1998. Pernyataan tersebut muncul di tengah maraknya pemberitaan mengenai kasus-kasus korupsi yang beredar di masyarakat.
Dalam konteks pembahasan kebijakan antikorupsi, sorotan juga mengarah pada belum disahkannya RUU Perampasan Aset. Salah satu pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya adalah ucapan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul saat merespons permintaan Mahfud MD untuk mengesahkan RUU tersebut dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Bambang menyatakan siap jika “diperintah juragan”. Hingga kini, RUU Perampasan Aset disebut belum disahkan meski sudah terjadi pergantian presiden.
Dominasi oligarki di parlemen juga disebut berkaitan dengan proses pencalonan anggota legislatif yang dinilai dikendalikan oleh elite partai. Kondisi ini dipandang membuat pencalonan lebih ditentukan oleh kedekatan dengan petinggi partai, sehingga ketika terpilih, anggota parlemen cenderung lebih mengutamakan kepentingan partai dibanding kepentingan umum. Akibatnya, masyarakat dinilai semakin sulit menyalurkan aspirasi melalui wakil-wakilnya.
Dalam teori kedaulatan rakyat J.J. Rousseau, kekuasaan seharusnya berada di tangan rakyat dan parlemen berfungsi sebagai representasi kehendak masyarakat. Ketika parlemen dinilai tidak lagi merepresentasikan kehendak tersebut, aspirasi publik berisiko tidak terakomodasi dalam proses legislasi dan hal itu dapat melemahkan kualitas demokrasi.
Sejumlah langkah disebut dapat dilakukan untuk merespons penurunan kepercayaan publik terhadap parlemen. Di antaranya peningkatan transparansi dalam proses legislasi agar pengawasan publik terhadap pembahasan undang-undang, anggaran, dan kinerja anggota parlemen lebih kuat. Langkah lain adalah mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset disertai sanksi tegas bagi pelaku korupsi. Selain itu, mekanisme pencalonan anggota parlemen juga didorong menerapkan prinsip meritokrasi agar kandidat terpilih memiliki kemampuan, kualifikasi, prestasi, dan rekam jejak yang dinilai memadai untuk merepresentasikan kepentingan umum.
Ketidakpercayaan publik yang terus berlangsung dipandang sebagai sinyal serius bagi kualitas demokrasi dan agenda reformasi. Jika tidak ditangani, situasi ini dikhawatirkan memperbesar kekecewaan masyarakat dan berpotensi memicu gelombang protes yang lebih luas.

